Jayapura, Jubi – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyatakan amanat Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106 Tahun 2021 mesti segera dilaksanakan.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan sesuai Pasal 32 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 mengamanatkan anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Papua.
Pernyataan itu disampaikan Yunus Wonda usai DPR Papua melakukan paripurna usulan pemberhentian Gubernur Papua periode 2018-2023 di ruang sidang dewan, Jumat (25/8/2023) malam.
“Unsur pimpinan dari 14 kursi (anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan). Ini menjadi catatan kami dari beberapa fraksi. Kami pimpinan, kami sudah diskusi. Kami harus menyelesaikan ini. Kalau kami tidak menyelesaikan kelengkapan ini, [itu] kegagalan kami sebenarnya. Karena Papua Barat bisa kenapa kami [DPR Papua] tidak bisa,” kata Yunus Wonda.
Menurutnya, yang mesti dilakukan DPR Papua sebagai langkah awal adalah mengubah tata tertib dewan. Setelahnya barulah proses pelantikan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sebagai unsur pimpinan dapat dilakukan.
“Saya pikir ya, nanti pertama kita harus merubah tata tertib dewan dulu. Baru kita akan bicara proses pelantikan [unsur pimpinan dari 14 kursi]. Saya [pikir] prosesnya akan jalan karena beberapa Fraksi sudah menyampaikan. Saya pikir tidak ada alasan untuk kita mendunda. Kita akan laksanakan pelantikan,” ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, ini akan menjadi atensi pihaknya dan berupaya agar amanat PP Nomor 106 Tahun 2021 itu bisa dilaksanakan DPR Papua tahun ini.
“Dalam beberapa bulan ke depan ini menjadi atensi kita. Inikah amanat undang-undang yang harus kita laksanakan. Tentu nanti kami akan bawa dalam rapat badan musyawarah,” ujarnya.
Dalam paripurna ke VI DPR Papua dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap materi Raperdasi tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang siang DPR Papua, Jumat (25/8/2023), Kelompok Khusus dan lima fraksi mendesak lembaga dewan segera menindaklanjuti amanat PP Nomor 106 Tahun 2021, terkait unsur pimpinan dari anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
Selain Kelompok Khusus, fraksi yang menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gabungan II dan Fraksi Gabungan II.
Hengky Bayage yang menyampaikan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya meminta kepada pimpinan DPR Papua dan semua perangkat dewan dalam waktu dekat, bersama-sama segera menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021.
“Sesuai Pasal 32 ayat (3) berbunyi, anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Papua,” kata Hengky Bayage. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!