Jayapura, Jubi – Pihak TNI menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap dua oknum anggota TNI yakni Praka AKG dan Prada YW yang diduga menjual amunisi ke kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan kedua prajurit tersebut kini sudah menjalani proses hukum dan tentu akan ada sanksi tegas.
“Saya akan monitor terus kasus ini. Yang pasti mereka (oknum TNI) tetap di proses dan ada sanksi hukumannya,” kata Teguh di Jayapura, Selasa (26/7/2022).
Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, tegas ia, razia di pos-pos TNI kemudian barak prajurit, khususnya bagi anggota yang masih belum menikah (bujangan) akan dilakukan.
“Ini akan kami lakukan. Penegakan hukum menjadi prioritas, sehingga kami (TNI) siap mendukung penuh apa yang dilakukan Polri,” tegasnya.
Diketahui, Praka AKG diamankan aparat gabungan TNI/Polri setelah diduga menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm senilai Rp2 juta ke TPNPB.
Keterlibatan Praka AKG terbongkar setelah aparat mengamankan seorang anggota TPNPB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, aparat kembali mengamankan Prada YW yang kedapatan membawa 42 butir amunisi saat hendak terbang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (8/6/2022).
Saat itu, Prada YW diketahui akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orangtuanya yang baru meninggal. (*)
Discussion about this post