Jayapura, Jubi – Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan rentetan sanksi berat kepada klub Persipura Jayapura dan Panitia Pelaksana atau Panpel pertandingannya menyusul kerusuhan pascalaga melawan Adhyaksa FC di babak play-off promosi di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua pada 8 Mei 2026 lalu.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komdis pada 13 Mei 2026. Sidang itu dihadiri oleh jajaran pimpinan yakni Umar Husin (Ketua), Azhari Rangkuti (Wakil Ketua), serta Mahfudin Nigara, Mustofa Abidin, dan Yakub Adi Krisanto sebagai anggota.
Melalui surat keputusan nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Ketua Komite Disiplin PSSI, Umar Husin menegaskan sanksi paling berat berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim penuh pada kompetisi 2026/2027.
Hal ini merujuk pada Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
”Klub Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan berakhir terjadi kerusuhan yaitu penonton memasuki area lapangan pertandingan dan merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan Tim Adhyaksa FC Banten, serta melakukan aksi anarkis di luar stadion,” begitu petikan isi surat yang ditandatangani oleh Umar Husin.
Selain larangan penonton, Persipura juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp30.000.000 atas insiden tersebut. Akumulasi denda finansial klub semakin membengkak melalui keputusan nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 sebesar Rp125.000.000 akibat pelemparan smoke bomb, flare, dan petasan.
Pelanggaran ini diperkuat dengan bukti yang cukup bahwa benda-benda tersebut berasal dari Tribun Utara, Selatan, Timur, dan Barat. Melalui keputusan nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, klub kembali didenda Rp50.000.000 atas aksi invasi suporter ke area lapangan dalam jumlah banyak.
Pelanggaran lain terkait pelemparan air minum kemasan ke arah lapangan juga membuahkan hukuman denda sebesar Rp15.000.000 melalui keputusan nomor 243/L2/SK/KD-PSSI/V/2026.
Sementara itu, Panpel pertandingan Persipura turut didenda Rp20.000.000 melalui keputusan nomor 247/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi dalam surat pengantar nomor 2355/AGB/398/V-2026 yang ditujukan kepada Manajemen Klub Championship, secara resmi menyampaikan hasil sidang tersebut.
”Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Sidang Komite Disiplin PSSI pada Tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana terlampir. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tulis Yunus Nusi dalam surat resminya.
Total denda yang harus dibayarkan oleh pihak Persipura melalui transfer ke rekening BRI atas nama PSSI mencapai Rp240.000.000. PSSI juga memperingatkan bahwa pengulangan terhadap pelanggaran serupa akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. (*)
























Discussion about this post