Nabire, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire pada Senin (8/5/2023) menunda sidang pembacaan tuntutan bagi dua terdakwa Pasar Waghete, Agustinus Doo dan Marselus Madai. Sidang itu harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak siap membacakan tuntutannya.
Agustinus Doo dan Marselus Madai bersama-sama didakwa melakukan pembakaran Pasar Waghete yang terjadi pada 12 Desember 2022. Kebakaran pasar itu terjadi setelah sejumlah warga setempat berselisih paham dengan pedagang di pasar itu. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, sedangkan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab.
Seorang terdakwa lain dalam kasus itu adalah Demia Doo, yang perkaranya tengah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Perkara Demia Doo terdaftar dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab. Meskipun berkas perkaranya terpisah, Agustinus, Marselus, dan Demia sama-sama didakwa dengan delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
Dalam sidang Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan untuk membacakan surat tuntutan bagi Agustinus Doo dan Marselus Madai. Akan tetapi, JPU menyatakan tidak siap, dan meminta pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu (10/5/2023). (*)