Manokwari, Jubi – Badan Narkotika Nasional atau BNN Papua Barat juga telah menetapkan R, pemilik hotel di Sorong Selatan (Sorsel), sebagai tersangka dalam operasi Bersinar.
Kini terdapat tiga tersangka yakni Kompol CB seorang perwira menengah di Polres Sorong Kota, HER sebagai pengedar dan pemilik 13 gram sabu, dan R sebagai penyedia tempat sekaligus pemakai.
Kepala Badan Narkotika Nasional Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu mengatakan, tiga orang tersebut kini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Papua Barat.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni CB, HER, dan R di rutan polda selama 20 hari ke depan,” kata Brigjen Heri Istu, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, Kompol CB merupakan pengguna berat, sementara HER merupakan pemasok barang haram tersebut dari jaringan Makassar, kemudian R merupakan pengguna dan penyedia tempat di Sorsel.
“Kita lakukan asessmen terpadu, hasilnya CB dan R, mereka merupakan pengguna berat maka kita rekomendasikan boleh dilakukan rehab tetapi rehab di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Manokwari,” kata Brigjen Heri Estu.
Mengenai proses penyidikan ketiga tersangka, BNN masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kemarin beberapa saksi sudah diperiksa di Sorong.
“Kita proses sampai dengan pemusnahan barang bukti, sambil melengkapi berkas, kalau memang masa penahanan selama 20 hari kita ajukan perpanjangan penahanan hingga berkasnya lengkap. Kita sudah kirim SPDP ke jaksa pada Jumat (22/7/2022) kemarin,” ucapnya.
Kepala BNN menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 127 dan 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk tersangka utama berinsial HER sedangkan dua lainya termasuk Kompol CB setelah dilakukan asessmen mereka sebagai pengguna berat sehingga direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi di Lapas Manokwari.
“Kedua yang pengguna, CB dan R, ini juga karena riwayatnya terlalu lama. Sementara HER menguasai barang,” katanya.
Kompol CB ditangkap oleh tim BNN Papua Barat setelah tim melakukan pengembangan terhadap HER, pemilik sabu. (*)
Discussion about this post