Manokwari, Jubi – Dua pegawai Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak berinisial OW dan CM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan yang dilakukan secara maraton oleh tim penyidik jaksa di Fakfak.
“OW dan CM sebagai tersangka setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dana hibah untuk KPU tahun 2019 penyelenggaraan Pilkada 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfa, Nikson Nikolaus Nila, Selasa (10/1/2023) malam WPB.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dana hibah sebesar Rp45,85 miliar diberikan kepada KPU untuk penyelenggaraan pilkada. Namun terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp12.179.597.148,-.
“Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Disebutkan bahwa dana hibah yang diperoleh oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak diperuntukkan pembiayaan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah dan Pemkab Fakfak.
Hasil penyidikan yakni pemeriksaan saksi-saksi baik itu dari KPU sebanyak 16 saksi, 3 saksi dari BPKAD, dan 11 saksi dari pihak ketiga dengan total 30 saksi serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 527 dokumen.
“Terdapat kegiatan-kegiatan yang fiktif dan telah dilakukan mark-up dimana pertanggungjawaban dana hibah tidak didukung dengan bukti,” tuturnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!