Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif atau bacaleg dari masing-masing partai politik yang telah berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 usai pengajuan bakal calon.
Komisioner KPU Papua dari divisi teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum, Fransiskus Antonius Letsoin menjelaskan setelah dilakukan proses pengecekan berkas pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi kepada partai politik untuk melakukan perbaikan jika ada yang belum memenuhi syarat.
“Pada prinsipnya dokumen yang sudah diajukan pada saat pengajuan bakal calon oleh parpol itu dokumen-dokumennya kita lakukan verifikasi administrasi. Jadi di setiap bakal calon itu ada sembilan dokumen administrasi yang diperiksa, ditambah satu foto. Ini yang kita cek apakah sudah memenuhi unsur regulasi atau tidak,” kata Letsoin saat dihubungi Jubi, Senin (26/6/2023).
“Itu yang sudah kita lakukan pada proses verifikasi administrasi dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni kemarin. Dan hasilnya tentunya sudah kita serahkan ke masing-masing Partai Politik,” tambahnya.
Kata Letsoin, Parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen yang belum memenuhi syarat dalam masa perbaikan yang berjalan mulai 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
“Jadi itu kan terhadap setiap bakal calon, dari setiap dokumennya itu yang kita cek. Ada yang berstatus memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Nah nanti dimasa perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli parpol melakukan proses perbaikan terhadap dokumen yang masih dianggap belum memenuhi syarat. Itu saja prosesnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada masa perbaikan tersebut masing-masing Parpol akan kembali mendatangi KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan lewat mekanisme yang sama seperti pengajuan berkas Bacaleg.
“Nah nanti pada periode itu juga Parpol datang ke KPU Papua untuk menyerahkan perbaikan, dan itu mekanismenya sama dengan pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Dari datang secara fisik, membawa dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan persetujuan dari pimpinan partai politik tingkat pusat. Mekanismenya sama seperti yang pertama. Jadi prosesnya sangat panjang,” katanya. (*)