• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi Plt Bupati Mimika ditunda

March 9, 2023
in Tanah Papua, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Perkara Korupsi Plt Bupati Mimika

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi yang melibatkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (9/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/3/2023) menunda sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 bagi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty. Sidang pembacaan dakwaan itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Rettob dan Silvi dalam persidangan.

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Berkas perkara Rettob dan Silvi dipisahkan, yakni berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap dan, Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Akan tetapi kedua berkas perkara diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.

Jaksa Penuntut Umum, Ricky Raymond Biere SH MH menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada Johannes Rettob. Jaksa juga telah memanggil Silvi melalui surat maupun layanan pesan Whatsapp untuk menghadiri sidang.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Akan tetapi keduanya tidak merespon dan tidak hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis. “Surat panggilan sudah disampaikan,” kata Biere.

Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan lagi. Hakim ketua Willem Marco Erari SH MH memberikan kesempatan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Rettob dan Silvi di sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis (16/3/2023).

Perkara korupsi itu terkait anggaran pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Pemerintah Kabupaten Mimika 2015 senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.

BERITATERKAIT

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

Gubernur Papua Tengah: Bimbingan Kejati Papua perkuat sinergitas

Kadepa: Setelah kesepakatan damai, jangan lagi ada konflik di Mimika

Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi Mimika Lewat Program Community Christmas Flights

Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbus H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus direekspor untuk kemudian diimpor ulang.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Dugaan penyimpangan dan korupsi juga ditemukan dalam pengelolaan dana operasional pesawat dan helikopter itu. Penyidikan Kejati Papua menemukan dugaan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.

Penyidikan Kejati Papua telah merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000.

Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan dana Rp530.670.000. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai  quete number 0615-2CS menelan dana Rp477.589.700. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.

Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan penambahan biaya atau Adendum II senilai Rp6.500.000.000. Total nilai anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu mencapai Rp85.708.991.200. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Kabupaten MimikaKejaksaan Tinggi PapuaKejati PapuaKorupsiPengadaan Barang dan Jasa PemerintahPN JayapuraSidang Perkara Korupsi Plt Bupati Mimika
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara