Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi Plt Bupati Mimika ditunda

Sidang Perkara Korupsi Plt Bupati Mimika
Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi yang melibatkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (9/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/3/2023) menunda sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 bagi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty. Sidang pembacaan dakwaan itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Rettob dan Silvi dalam persidangan.

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Berkas perkara Rettob dan Silvi dipisahkan, yakni berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap dan, Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Akan tetapi kedua berkas perkara diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.

Jaksa Penuntut Umum, Ricky Raymond Biere SH MH menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada Johannes Rettob. Jaksa juga telah memanggil Silvi melalui surat maupun layanan pesan Whatsapp untuk menghadiri sidang.

Akan tetapi keduanya tidak merespon dan tidak hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis. “Surat panggilan sudah disampaikan,” kata Biere.

Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan lagi. Hakim ketua Willem Marco Erari SH MH memberikan kesempatan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Rettob dan Silvi di sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis (16/3/2023).

Perkara korupsi itu terkait anggaran pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Pemerintah Kabupaten Mimika 2015 senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.

Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbus H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus direekspor untuk kemudian diimpor ulang.

Dugaan penyimpangan dan korupsi juga ditemukan dalam pengelolaan dana operasional pesawat dan helikopter itu. Penyidikan Kejati Papua menemukan dugaan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.

Penyidikan Kejati Papua telah merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000.

Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan dana Rp530.670.000. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai  quete number 0615-2CS menelan dana Rp477.589.700. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.

Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan penambahan biaya atau Adendum II senilai Rp6.500.000.000. Total nilai anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu mencapai Rp85.708.991.200. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250