Manokwari, Jubi – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tiga pengurus Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi dugaan korupsi dana hibah kegiatan Kongres XVII Pemuda Katolik di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (26/4/2024).
Sidang dengan terdakwa Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat Yosepha M Faan itu dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay SH serta Hakim Anggota Pitayartanto SH dan Hermawanto SH dengan agenda memeriksa lima saksi.
Pejabat Pemprov Papua Barat yang dihadirkan sebagai saksi adalah mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Enos Arongaer yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Papua Barat. Kemudian Siti Hajar Heremba, bendahara pembantu pengeluaran di Biro Kesra Papua Barat.
Setelah Enos Arongaer menjelaskan terkait alur pemberian Dana Hibah di Pemprov Papua Barat, Majelis Hakim menanyakan apakah selama ia menjabat pernah ada proposal yang ditolak.
“Kita memiliki prosedur melalui proses verifikasi yang dilakukan bidang verifikasi ketika proposal diajukan dari OPD. Ada tim yang memverifikasi. Kita keuangan membatasi,” kata Enos.
Ketika Hakim bertanya kepada Siti Hajar Heremba tentang proses pengajuan Dana Hibah dari Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, ia menjelaskan bahwa proses pengajuan Dana Hibah awalnya dari proposal yang diusulkan Rp7 Miliar namun di setujui Rp3 Miliar,” jelas Siti Hajar Heremba Saksi dari bendahara pembantu pengeluaran.
Ketika ditanya Majelis Hakim terkait apa yang menjadi pertimbangan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga diajukan Rp7 Miliar tetapi yang disetujui Rp3 Miliar, Siti menjawab bahwa sasarannya pada rincian pencairan, yakni ada pada rincian pencairan dalam proposal sebagai pelengkap permohonan.
Tiga saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan adalah pengurus Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat dan panitia kegiatan Kongres XVII Pemuda Katolik. Mereka adalah Dewan Pakar Pemuda Katolik Papua Barat Roberth Hammar, Wakil Bidang Politik pemuda Katolik Papua Barat Demianus, dan Ketua Panitia Kongres Pemuda Katolik Aloysius Siep.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yosepha M Faan terkait penggunaan Dana Hibah yang diberikan Pemprov Papua Barat untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kongres Pemuda Katolik awalnya hendak digelar di Provinsi Papua Barat pada 2021, namun karena berbagai pertimbangan panitia nasional memindahkan kegiatan kongres di Semarang, Jawa Tengah. Sementara dana hibah untuk kegiatan kongres telah dicairkan oleh Pemprov Papua Barat kepada panitia lokal.
“Ini sidang kedua, kemarin siang pertama JPU melakukan pembacaan dakwaan,” kata JPU Bhima Sakti usai sidang.
Terdakwa Yosepha didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Demianus Waney SH.
Setelah melalui rangkaian tanya jawab oleh Majelis Hakim kepada para saksi, kemudian JPU menghadirkan bukti-bukti berupa dokumen untuk dilihat oleh para saksi, terdakwa, dan kuasa hukum di hadapan Majelis Hakim
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa Yosepha apakah keterangan para saksi sudah sesuai. “Sudah sesuai yang mulia, saya tidak keberatan,” kata Yosepha M Faan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat terdapat kerugian negara mencapai Rp3 Miliar. Dari anggaran tersebut yang seharusnya digunakan untuk Kongres XVII di Papua Barat justru diduga digunakan terdakwa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. (*)
Discussion about this post