Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, menemukan empat dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM), dalam kasus pembunuhan dua ibu, bernama Ima Selepole dan Aminera Kabak, di Yahukimo pada 11 Oktober 2023.
Hal itu dikatakan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam diskusi publik bertajuk “Dua Perempuan Pengungsi Korban Kekerasan Seksual di Yahukimo Menuntut Keadilan” di auditorium Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Padangbulan Kotaraja, Papua, Kamis (8/3/2024).
Empat temuan dugaan pelanggaran hukum dan HAM tersebut adalah pertama, tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk penyiksaan seksual yang diatur pada pasal 4 ayat (1) huruf f, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, tindak pidana pembunuhan berencana sesuai ketentuan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, [dipidana mati] atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
Ketiga, tindakan kekerasan atas jiwa dan raga terutama semacam pembunuhan, perlakuan kejam, penganiayaan, serta pemerkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan dan merendahkan martabat sebagaimana diatur pada pasal 3 huruf (a) dan (b) Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 59 tahun 1958 Tentang Ikut serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Keempat, tindakan pelanggaran penikmatan dan perlindungan HAM, khususnya hak atas hidup, hak atas kesehatan dan hak tidak mendapatkan penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 3 Deklarasi Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Papua).
“Fakta itu mempertanyakan kinerja polisi sejauh ini dan sejak adanya peristiwa itu sebagai penegak hukum yang bertugas, untuk memberikan keadilan bagi korban [seperti apa],” ujar Gobay.
Gobay mengatakan, dalam kasus pembunuhan Ima Selopele dan Mineral Kabak di Yahukimo, hingga kini keluarga korban belum menemukan siapa pelaku dan akan seperti apa penegakan hukumnya.
Menurut Gobay, LBH Papua sudah melaporkan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, sampai saat ini terhitung sejak Oktober 2023- Maret 2024 sudah lima bulan belum dilakukan tindakan selanjutnya. (*)
Discussion about this post