Jayapura, Jubi – Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo di Jayapura mengatakan penggusuran tanah adat untuk rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di atas hak ulayat adat Walesi dan Wouma, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM serius.
“Upaya-upaya penggusuran paksa ini adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya pada Jumat lalu (6/10/2023).
Prabianto mengatakan ada upaya-upaya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan TNI/Polisi kepada masyarakat dalam rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di atas hak ulayat adat Walesi dan Wouma.
Intimidasi itu dilakukan dengan adanya upaya tindakan berlebihan karena harus menurunkan aparat TNI/Polisi menggusur kebun rakyat untuk dijadikan akses jalan.
“Kami sudah cek ke lapangan, memang benar terjadi pembukaan jalan yang menggusur kebun masyarakat Walesi dan Wouma. Dalam pembangunan jalan ini ada perlawanan dari masyarakat dan di situ terlihat adanya upaya tindakan berlebihan karena harus menurunkan aparat TNI/Polisi,” katanya
Prabianto mengatakan jika mengacu pada prinsip-prinsip HAM pengerahan kekuatan yang berlebihan, ini sudah pelanggaran HAM. Penggusuran paksa merupakan tindakan melanggar HAM. Prabianto mengatakan berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai norma HAM Internasional dan perundang-undangan seharusnya proses rencana pembangunan membutuhkan lahan masyarakat adat perlu diinformasikan dan disetujui masyarakat.
“Ini kan tidak dilakukan, ini suatu bentuk pelanggaran HAM. [Serta dalam] Resolusi PBB itu kan sudah mengakui masyarakat adat. Ini bentuk pelanggaran HAM yang serius tapi lebih mengkhawatirkan ini akan menjadi bibit konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Prabianto mengatakan seharusnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dimana telah diamanatkan untuk dilalui tahap-tahap awal musyawarah mufakat, persetujuan warga setempat dan juga memberikan ganti untung. Akan tetapi, Prabianto mengatakan pemerintah tidak melakukan mekanisme dan aturan-aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Kami sudah konfirmasi di Kepala Suku Wouma maupun Walesi. Mereka sama sekali tidak pernah diajak dialog maupun musyawarah. Nah, tetapi tahap awal sosialisasi dan musyawarah dengan warga yang terdampak tetapi kenyataan itu tidak dilakukan secara memadai. Artinya mereka hanya mengundang pihak-pihak tertentu dari kelompok Walesi maupun Wouma [yang mendukung pembangunan itu]. Tetapi mereka yang datang sepakat di dalam berita acara yang mereka tanda tangan itu tidak merepresentasikan kesukuan warga Walesi maupun Wouma sehingga ini menjadi akar permasalahan. Tidak semua Suku Adat Walesi ini menyetujui pembebasan tanah wilayah mereka. Dari 8 klan itu hanya 2 klan yang setuju di Walesi dan di Wouma dari 12 klan dan hanya 2 yang setuju. Mayoritas menolak,” katanya.
Prabianto mengatakan Komnas HAM akan terus mengawal masalah ini. Komnas HAM juga akan melaporkan ke Kantor Staf Presiden dan Komisi II DPR RI Komisi II sehingga bisa menjadi perhatian mereka dan sesuai kewenangan mereka masing-masing mengoreksi kebijakan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
“Mengapa mereka melakukan Pembangunan dengan cara menggusur paksa warga yang telah hidup turun-temurun di lokasi tersebut? Pemerintah berusaha menyelesaikan konflik Papua tidak pernah selesai apabila cara-cara seperti ini [terus digunakan],” ujarnya.(*)



















