Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Manuhua menghentikan penggusuran paksa tanah adat milik keluarga Marandof di Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Koalisi menyatakan komandan Lanud Manuhua, Kadislo, dan seluruh Jajaran TNI Angkatan Udara yang terlibat mesti bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, perampasan tanah ulayat, dan rangkaian kekerasan yang menewaskan serta melukai anggota keluarga Marandof sejak 2014.
Desakan ini disampaikam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui pesan elektroniknya, Kamis (3/9/2026). Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun.
Koalisi menyatakan, rangkaian tindakan pihak Lanud Manuhua terhadap keluarga Manase Marandof, pemilik hak ulayat telah berlangsung lebih dari satu dekade dan kembali memuncak pada Selasa, 1 September 2026.
Lahan di samping rumah Manase Marandof digusur secara paksa menggunakan alat berat hingga hanya berjarak dua meter dari rumahnya. Penggurisan itu disertai bentrokan fisik yang mengakibatkan Manase Marandof mengalami luka dan sempat ditangkap oleh kepolisian.
Pascakejadian tersebut, sejumlah anggota TNI AU mendatangi Manase Marandof secara langsung, untuk menekan dan menawarkan relokasi di luar mekanisme hukum yang sah.
Cara ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap warga sipil yang mempertahankan hak atas tanah leluhurnya.
“Tindakan ini jelas-jelas merupakan kelanjutan dari pola perampasan hak masyarakat adat yang telah berulang kali terjadi tanpa pernah ada pertanggungjawaban hukum yang layak dari pihak TNI AU,” tulis Koalisi dalam pesan elektroniknya.
Koalisi menyatakan pada prinsipnya, klaim TNI AU atas tanah adat di Sorido–KBS sebagai tanah negara berdasarkan sertipikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999, dilakukan tanpa melalui mekanisme penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat untuk keperluan apa pun.
Ini dinilai tidak sesuai yang diatur Pasal 43 Ayat (4), Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Karenanya, Koalisi menyimpulkan penggusuran dan rencana pembongkaran rumah Manase Marandof melanggar Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18B Ayat (2), UUD 1945 juncto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 juncto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, surat pemberitahuan pengosongan lahan ke-3 Nomor B/55/I/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang dikeluarkan Komandan Lanud Manuhua dianggap surat sepihak. Sebab, tanpa melalui penetapan pengadilan yang membuktikan bahwa tindakan tersebut cacat hukum.
Menurut Koalisi sesuai ketentuan yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 juncto Pasal 196 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Sertipikat hak pakai yang menjadi dasar klaim TNI AU pun disebut diterbitkan tanpa prosedur pelepasan hak ulayat yang sah dari lima marga pemilik tanah adat Sorido–KBS, yakni marga Randongkir, Kabarek, Rumaropen, Marandof, dan Yarangga.
“Dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut, TNI AU juga jelas-jelas mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.”
Koalisi mengatakan, setiap orang berhak bertempat tinggal serta kehidupan yang layak sebagaimana diatur pada Pasal 40, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang, dan papan yang layak, sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, jelas-jelas terancam dilanggar apabila rumah Manase Marandof dibongkar paksa.
Koalisi menyatakan, perampasan tanah adat ini disertai rangkaian kekerasan yang menimpa anggota keluarga Marandof sejak 2014, yang hingga kini belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernetus Marandof, anak Manase Marandof dilaporkan hilang pada Mei 2015, kemudian ditemukan tak bernyawa di samping rumah keluarga, tanpa pernah ada proses penyelidikan yang jelas hingga kini.
Koalisi menyebut Amsal Marandof, adik Pernetus Marandof dianiaya oleh puluhan anggota Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU pada Juni 2015, saat mempertanyakan pembongkaran patok Gereja Advent di atas tanah keluarganya.
Ia bahkan dituduh anggota OPM oleh aparat sebagaimana dicatat dalam laporan lapangan terverifikasi Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) Sinode GKI Tanah Papua pada 23 November 2015.
“Korban diseret di jalan aspal, dipukuli berulang kali termasuk di hadapan petugas kepolisian, dan pada akhirnya justru dikriminalisasi dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 hingga dijatuhi pidana 8 (delapan) bulan penjara.”
Kakaknya, Ida Marandof yang berupaya melindungi Amsal Marandof dilaporkan turut dipukuli hingga kehilangan kesadaran.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum menyatakan telah dan akan terus melakukan sejumlah upaya hukum strategis, agar dapat menyelamatkan hak masyarakat adat Papua serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara:
- Mendampingi pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah dilayangkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua (Nomor Kasus 237/PK-HAM/II/2026).
- Mendorong pembukaan kembali penyelidikan atas kematian Pernetus Marandof dan kriminalisasi Amsal serta Ida Marandof.
- Mengajukan permohonan penghentian sementara segala bentuk aktivitas penggusuran di lokasi tanah adat Sorido–KBS sampai sengketa hak ulayat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.
Dalam rangka mencegah terulangnya kekerasan dan kematian di tengah masyarakat adat Papua serta mencegah berlarut-larutnya pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua oleh institusi TNI, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua, agar segera menghentikan segala bentuk penggusuran dan ancaman pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS, Biak.
Komandan Lanud Manuhua dan Kadislo (Bagian Aset) wajib bertanggung jawab dan memberikan jawaban terbuka atas Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM RI Perwakilan Papua tertanggal 13 Maret 2026.
Danlanud Manuhua segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan sepihak termasuk tawaran relokasi yang dilakukan di luar proses hukum yang sah terhadap Manase Marandof dan keluarganya, serta tidak lagi melibatkan atau mengadu domba warga sipil dalam sengketa tanah ini;
Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Biak Numfor dan Polda Papua segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof (2015) yang hingga kini tidak pernah diproses hukum.
Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap Amsal dan Ida Marandof serta ancaman penggusuran paksa yang berulang.
Komisioner Komnas HAM RI segera turun tangan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut terhadap keluarga Manase Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS, serta segera mengeluarkan Rekomendasi resmi kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dan Komandan Lanud Manuhua untuk menghentikan segala bentuk penggusuran paksa dan menyelesaikan sengketa tanah adat ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua meninjau ulang keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 mengingat status tanah ulayat lima marga yang belum pernah dilepaskan secara sah;
DPR Papua, khususnya Komisi I segera menindaklanjuti aspirasi keluarga Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS dengan melakukan investigasi lapangan atas rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi. (*)




Discussion about this post