Jayapura, Jubi – Hingga 24 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus atau Otsus Papua, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tak kunjung dibentuk. Wacana pembentukan KKR selalu kontroversial, karena dikhawatirkan membuka celah bagi pelaku untuk lolos dari pemidanaan. Tapi KKR juga dibutuhkan demi pemulihan korban.
Gagasan pembentukan KKR yang terkatung-katung kembali menemukan momentum pada 2019, ketika Gubernur Papua kala itu, Lukas Enembe membentuk Tim Kajian Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR di Tanah Papua. Tapi, setelah enam tahun berlalu, KKR di Tanah Papua belum juga terbentuk, dan kasus dugaan pelanggaran HAM baru justru terus bermunculan.
Bagi Ketua Tim Kajian Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR di Tanah Papua, Prof Dr Melkias Hetharia, kegagalan para pemangku kepentingan Otonomi Khusus atau Otsus Papua untuk membentuk KKR merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih itu menekankan hal itu dalam lokakarya “Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban di Tanah Papua” yang digelar Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) di Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/5/2025).
Hetharia mengatakan pemerintah seharusnya menindaklanjuti pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dimandatkan dalam UU Otsus Papua tersebut. “Secara gamblang saja saya menegaskan bahwa telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di dalam rangka pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu,” ujarnya.
“Sampai hari ini, di dalam proses yang berjalan itu kami bersama-sama dengan AlDP dan juga Jerat Papua terus-menerus menggumuli persoalan penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua ini. Pertemuan ini juga merupakan bagian dari diskusi yang terus-menerus digumuli oleh kita semua, anak-anak Papua ini. Bagaimana seharusnya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM di tanah ini,” katanya.
Hetharia mengatakan Tim Kajian Pembentukan KKR di Tanah Papua bahkan sudah menyusun rancangan aturan tentang KKR, yang diharapkan bakal dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Menurut Hetharia, draf aturan tentang KKR itu bahkan sudah rampung 95 persen.
Ia mengatakan tersisa sekali pertemuan lagi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, TNI/Polri, DPR, lembaga swadaya masyarakat, korban dan pihak lainnya guna mematangkan hasil akhir draf KKR tersebut. “Perlu ada satu pertemuan lagi yang melibatkan semua stakeholder,” ujarnya.
Tim Kajian Pembentukan KKR di Tanah Papua sudah menimbang pilihan agar aturan soal KKR itu dituangkan dalam Keputusan Presiden. “Menurut Undang-undang Otsus, [pembentukan KKR] itu harus diusulkan oleh Gubernur secara tertulis. Pemerintah daerah menerima hasil kajian dari tim KKR, untuk kemudian menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, untuk kemudian menetapkan perancangan ini. Sudah tentu [proses itu] didahului oleh pembahasan dengan kementerian/lembaga di pusat,” kata Hetharia.
Menurutnya, rentang waktu sejak 2019 hingga 2025 seharusnya cukup untuk mewujudkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hetharia mengatakan para gubernur di Tanah Papua perlu mendorong pembentukan KKR di Tanah Papua.
“Kita tahu bahwa barang bukti, alat bukti [pelanggaran HAM] dari waktu ke waktu tergerus dan hilang. Tetapi ingatan penderitaan itu, memoria passionis itu, terus menerus menghantui kita. Kami menunggu kami punya para gubernur—sekarang ada enam gubernur di Tanah Papua—mereka [harus] memikirkan pembentukan KKR yang ditegaskan di dalam Pasal 46 [UU Otsus Papua]. Rancangannya diusul oleh gubernur, entah itu Gubernur Papua, atau Gubernur Papua Pegunungan, Gubernur Papua Tengah, Gubernur Papua Selatan, Gubenur Papua Barat, atau Gubernur Papua Barat Daya,” ujarnya.
Hetharia mengatakan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah pilihan jalan untuk memastikan pemulihan hak korban pelanggaran HAM. Baginya, pemulihan itu bukan pertanggung-jawaban individu, tetapi pertanggung-jawaban Negara sebagai aktor pelanggaran HAM.
“Inilah yang di dalam buku-buku Hak Asasi Manusia itu kita kenal dengan state crime, kejahatan Negara. Siapa itu Negara? Kolektif, atas nama kepentingan Negara, kedaulatan Negara, maka [aparatur] Negara melakukan kejahatan. Negara bertanggung jawab terhadap korban pelanggaran HAM,” katanya.

Pemulihan hak korban
Dalam draf aturan KKR yang disusun Tim Kajian Pembentukan KKR di Tanah Papua, ada lima bentuk kompensasi yang menjadi tanggung jawab Negara terhadap korban pelanggaran HAM di Tanah Papua. Hetharia mengatakan lima kompensasi itu terdiri atas jaminan hidup, jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, jaminan pembangunan rumah, dan jaminan pekerjaan.
“Mari memuliakan korban pelanggaran HAM. Memberikan tempat bagi korban untuk menerima kompensasi yang wajar dari Negara bukan berarti pertanggungjawaban Negara itu tidak ada. Kebenaran harus diungkapkan dulu, baru rekonsiliasi itu seperti apa. Kebenaran harus diungkapkan, tapi bukan kebenaran materil yang harus [melalui] pembuktian di pengadilan. Pada pokoknya, ada peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, ada korban dong kubur di mana, dan dong [kerabat korban] harus tahu dong. Ada ahli forensik bekerja, menggali kuburan, mengetahui peristiwa itu supaya menjadi jelas dan bisa diterbitkan akta kematian,” ujarnya.
Hetharia menyatakan Tim Kajian Pembentukan KKR di Tanah Papua juga merumuskan empat sub komisi KKR di Tanah Papua. Keempat sub komisi itu adalah Sub Komisi Pengungkapan Kebenaran, Sub Komisi Amnesti, Sub Komisi Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, dan yang terpenting Sub Komisi Klarifikasi Sejarah Papua. Hetharia menjelaskan KKR dirancang untuk mampu menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang terjadi sejak 1961.
“Jadi tim yang dibentuk oleh Gubernur Lukas Enembe itu yang masih terus bekerja sampai hari ini. Kami duduk dan memulai mengkaji batasan kasusnya seperti apa. Bahwa batasan kasus itu dari tahun 1961 sampai hari ini, bahwa pelanggaran HAM terus terjadi di Tanah Papua. Oleh karena itu KKR ini itu sifatnya bukan lagi temporer tetapi permanen,” katanya.
Bukan pengganti proses hukum
Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan KKR di Tanah Papua bukan digagas sebagai substitusi atau sebagai pengganti penyelesaian pelanggaran HAM melalui proses hukum di pengadilan. KKR di Tanah Papua harus ditempatkan sebagai komplementer atau pelengkap proses hukum di pengadilan. Anum mengatakan apa pun mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang dijalankan di Tanah Papua, mekanisme itu tidak boleh mengabaikan hak korban. Baginya, pemulihan hak korban harus menjadi prioritas.
“KKR ini ada di Undang-undang Otsus Papua. Kenapa ini tidak dipakai? Itu salah satu mekanisme. Korban [mau] mendorong [penyelesaian pelanggaran HAM] dalam bentuk judicial ataupun non-judicial, tetap hak-hak korban itu harus dilindungi dalam bentuk reparasi. Reparasi itu kan pemulihan. Pemulihan itu isinya restitusi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang. Di dalam mekanisme pengadilan HAM pun ada putusan pidana tambahan, yang namanya restitusi. Restitusi itu ada di dalam [mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM secara] judicial maupun di luar judicial,” kata Anum kepada Jubi pada Kamis (15/5/2025).
Latifah Anum Siregar mengatakan proses penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme KKR yang dirancang Tim Kajian Pembentukan KKR di Tanah Papua tidak menghilangkan proses hukum bagi pelaku. Anum mengatakan pelaku dapat diproses hukum di pengadilan. “Hukuman badan beda dengan reparasi. Itu menunjukkan apa? Yang namanya diselesaikan dengan KKR bisa juga dituntut kembali ke pengadilan HAM karena pelaku belum dilakukan hukuman badan. KKR bukan nebis in idem,” ujarnya.

Walaupun demikian, Anum mengatakan korban atau ahli warisnya yang memutuskan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM. Anum mengatakan pihaknya hanya memberikan pemahaman hukum yang cukup.
“Sekarang kalau korban merasa bahwa dia lebih memilih KKR karena mempertimbangkan soal proses yang mungkin lebih cepat. Atau mungkin proses yang dia merasa bahwa itu menjadi jaminan pemulihan buat dirinya. Jadi itu tergantung korban dengan pengetahuan hukum yang cukup,” katanya.
Meskipun Anum menerima gagasan bahwa pembayaran restitusi bagi korban pelanggaran HAM dapat mendahului proses pemidanaan pelaku di pengadilan, akan tetapi Anum menolak pemberian restitusi yang tidak didahului pengungkapan kebenaran. Ia menegaskan segala bentuk pemberian restitusi maupun rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM harus didahului upaya untuk pengakuan dan pengungkapan kebenaran dari suatu peristiwa pelanggaran HAM.
Itulah yang membuat Anum mengkritik penyelesaian non yudisial melalui Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. “Keppres itu tidak bilang pengakuan dan permintaan maaf, hanya [mengatur] pendataan dan kasih bantuan. Walaupun [saya setuju dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM secara] non-yudisial, [tapi] nggak begitu. [Proses penyelesaian apa pun harus ada pengakuan [dari pelaku. Pelaku harus mengakui] ‘saya bersalah’, harus minta maaf. [Namun keppres itu atur] data saja, [terus] ganti rugi, kan tidak [bisa] begitu,” ujarnya.
Anum mengatakan pembentukan KKR harus didiskusikan secara terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai perspektif. Anum berharap DPR dan pemerintah segera mendiskusikan draf aturan KKR yang telah disusun Universitas Cenderawasih, Jerat Papua, dan AlDP.
“Konsep Pak Lukas Enembe itu sudah ada. Kami nggak buat yang baru. Kami mendorong DPR dan pemerintah mendiskusikan ulang yang harus dipertajam, diperbaiki, supaya [pembentukan KKR] bisa didorong,” katanya.
Meskipun mengkritik Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Anum menyatakan pelaksanaan keppres itu tidak perlu menunggu pembentukan KKR di Tanah Papua. “Jadi hak pemulihan korban itu harus dipenuhi sebelum proses persidangan judicial atau sebelum pembentukan mekanisme KKR. Misalnya dia sakit, luka, disiksa, dia kan harus diobati. Itu harus pemulihan korban itu lebih dulu. Dia harus diselamatkan dari tempat yang mengancam dirinya. [Jika korban] kehilangan [hak] ekonominya, harus dipenuhi dulu. Jadi hak korban itu harus mendahului proses yudisial maupun non yudisial,” ujarnya.
Anum juga mengatakan korban pelanggaran HAM Paniai bisa mengajukan restitusi melalui gugatan perdata. Anum mengatakan hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
“Pengadilan Paniai itu korban bisa minta pemulihan restitusi, walaupun dia [pelaku] diputus bebas. Siapa yang usulkan restitusi? LPSK bisa, jaksa bisa, pengacara korban bisa, dan korban bisa, atau pengadilan,” kata Anum.

Kerja KKR sebagai acuan
Aktivitas HAM, Haris Azhar menyayangkan hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) diundangkan, KKR di Tanah Papua tak kunjung terbentuk.
“Undang-Undang Otsus Papua itu memandatkan pendirian Pengadilan HAM dan KKR. KKR itu untuk mengungkap sejumlah masalah pelanggaran HAM. KKR mengungkap peristiwa-peristiwa [pelanggaran HAM] itu sebagai catatan rujukan untuk kita memperbaiki Papua. Makanya Papua nggak selesai-selesai masalahnya [hingga] hari ini, karena nggak ada yang bisa dijadikan rujukan. Pemerintah, Negara bingung merujuk pada fakta yang mana,” ujar Haris melalui layanan panggilan telepon pada Rabu (13/5/2025).
Haris mengatakan pembentukan KKR menjadi harapan agar adanya pelurusan sejarah Papua dan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM di Tanah Papua. “Itu semua akan ditulis oleh KKR. Dari sini nanti kita bisa punya rujukan, siapa yang harus dimuliakan, siapa yang harus didahulukan, siapa yang harus diprioritaskan, siapa yang harus dibela. Rekonsiliasi itu tidak akan tercipta kalau hak orang tidak diberikan. Tidak bisa rekonsiliasi itu hanya bako polo. Haknya harus diberikan dulu, baru rekonsiliasi,” katanya.
Haris Azhar mengatakan pihaknya pernah meminta pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. Haris mengatakan pihaknya mengajukan permohonan itu karena ada pasal yang mewajibkan korban memberikan maaf kepada pelaku sebagai syarat memperoleh kompensasi.
“Jadi korban dikasih pemulihan kalau memaafkan pelaku. Jadi kalau tidak memaafkan, tidak dikasih [pemulihan]. Kacau,” ujar Haris mengkritik Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu.
Haris mengatakan Negara wajib memulihkan orang yang menjadi korban pelanggaran HAM. Menurut Haris, memaafkan pelaku pelanggaran HAM merupakan kewenangan dari korban, dan tidak boleh diintervensi negara.
“Mau dia kasih maaf, mau dia tidak mau kasih maaf. Itu tidak ada urusan [dengan] Negara. Dia kan [memperoleh] pemulihan karena dia [korban] pelanggaran HAM, bukan karena dia lagi musuhan sama orang,” katanya.
Haris Azhar mengatakan tugas KKR ini untuk mengungkap kebenaran, fakta-fakta kekerasan yang dialami masyarakat Papua, masalah pengungsian hingga masalah-masalah pelanggaran HAM. Haris mengatakan setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah dikumpulkan maka akan direkomendasikan untuk pemulihan bagi korban, serta memberikan rekomendasi ke pemerintah guna mengadili pelaku.
“KKR itu tugasnya merekomendasikan, menyediakan faktanya dan merekomendasikan. KKR itu tidak punya kewenangan menghukum. Dia komisi kebenaran, pencari kebenaran dan merekomendasikan. Mengadili itu pengadilan. Bahwa KKR itu tidak mengadili. KKR itu tugasnya mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti-bukti. Nah, kalau faktanya sudah ada, bukti sudah ada, nanti bisa rekomendasikan ke pemerintah supaya mengadili orang-orang. Terus ini korban-korbannya dipulihkan, dikembalikan haknya,” ujarnya.
Bergantung angin politik
Prof Melkias Hetharia mengakui pembentukan KKR memang tidak mudah dan tergantung situasi politik di Indonesia. Ia mencontohkan KKR di Uganda yang dibentuk Presiden Uganda, Idi Amin namun ia kemudian mencabutnya karena ia juga terlibat dalam pelanggaran HAM.
“Pembentukan KKR tergantung suasana politik. Kalau suasa bagus pasti bagus, kalau buruk pasti buruk seperti di Uganda itu. Dia membentuk KKR Uganda, tim KKR bekerja sampai menemukan bahwa Presiden Uganda terlibat juga di dalam pelanggaran HAM di Uganda. Pace langsung cabut SK KKR itu. Langsung KKR di Uganda bubar. Jadi kondisi politik turut menentukan keberhasilan KKR dibentuk. Nah, Presiden Prabowo bisakah [bentuk KKR]. Mudah-mudahan Prabowo sudah bertobat kah, dia bilang urus baik-baik,” katanya.
Haris Azhar juga mengakui pembentukan KKR akan menghadapi tantangan, salah satunya dari kekuatan-kekuatan politik. Selain itu, Haris menilai belum ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Kalau mengungkap fakta, penjahat-penjahat kalau masih berkuasa, dia takut. Penjahat politik maupun penjahat bisnis. Takut semua. Jadi, dia berusaha supaya tidak ada pengungkapan fakta itu. Saat dunia politik sibuk sama konsolidasi kekuasaan. Tidak ada yang sibuk untuk melihat rakyat. [Padahal pembentukan KKR atau] pekerjaan ini perlu ada dukungan dari pemerintah,” ujarnya.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan pihaknya pernah menggagas pembentukan KKR pada 2015. Tan mengatakan pihaknya sudah mengundang akademisi untuk memberikan pendampingan, namun pembentukan KKR itu tidak berjalan. Padahal waktu itu juga telah disiapkan anggaran sebesar Rp1 Miliar untuk menggagas pembentukan KKR
“Waktu itu kami di Komisi I itu memprioritaskan persoalan KKR ini harus segera dibentuk tahun 2015. Dan tahapannya itu sudah sampai kita mengundang ini akademisi, akademisi Uncen untuk memberikan pendampingan tentang kita bagaimana membentuk KKR ini. Tapi terhenti di tingkat tertentu yang kita juga tidak paham,” kata Tan kepada Jubi saat ditemui di Kantor DPR Papua, pada Kamis (15/5/2025)
Tan mengatakan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sangat penting bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Ia mengatakan melalui KKR dapat memberikan pemulihan dan pengakuan negara atas pelanggaran HAM dan secara khusus pelurusan sejarah.
“Sejarah tentang masalah pelanggaran HAM di masa lalu tentu sampai hari ini kan tidak ada penyelesaian. Salah satu solusi untuk menyelesaikan itu adalah melalui KKR. Korban dirugikan dan mau menuntut mereka punya hak-hak itu. Negara belum menjamin sampai hari ini. Kalau KKR bisa terwujud, itu bisa menjadi solusi bagi keluarga korban. Tetapi Negara juga harus mengakui adanya kasus [dan] korban [pelanggaran HAM]. Negara juga harus objektif melihat kondisi Papua sekarang. Persoalan Papua sekarang kan bukan berdiri sendiri, itu kan persoalan dari masa lalu. Kalau kita bicara persoalan masa lalu, berarti ada sejarah yang dianggap oleh orang Papua itu dalam konteks pengakuan pengakuan integrasi itu kan yang tidak adil. Itu yang pertama menjadi krusial dirasakan oleh Orang Asli Papua,” katanya.
Tan menilai pelaksanaan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu tidak jelas. Ia mengaku tidak mengetahui hasil kerja Tim PPHAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Kan nggak berjalan. Setahu saya itu tidak berjalan. Kalau berjalan kenapa sampai sekarang tidak bisa diselesaikan [pelanggaran HAM],” ujarnya.
Tan mengatakan pembentukan KKR butuh dukungan dari pemerintah daerah dan terutama pemerintah pusat. Menurut Tan, DPR Papua tidak bisa mendorong sendiri pembentukan KKR tersebut. Ia menyatakan DPR Papua akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pembentukan KKR di Tanah Papua.
“Kalau hanya sebatas DPR yang mendorong-mendorong, tahun 2015 itu tidak jalan. Regulasi yang akan kami buat kan harus ada persetujuan dari pusat. Drafnya di sini pun, ketika diusulkan, belum tentu di sana [pemerintah pusat menyetujui]. Banyak draf peraturan daerah khusus yang mandek di kementerian,” kata Tan.
Tan mengatakan DPR Papua sangat terbuka mendiskusikan kembali upaya pembentukan KKR di Tanah Papua. “[Jika] akademisi dan lembaga swadaya masyarakat merencanakan [pembentukan KKR], kami senang sekali. Komisi 1 DPR Papua sangat terbuka, kami membuka ruang itu, mari kita sama-sama lakukan lagi [upaya pembentukan KKR]. Tetapi itu catatannya, harus ada dukungan juga dari pemerintah daerah, bagaimana kita kerja dengan anggaran yang ada, supaya kita bisa tuntaskan sampai di pusat,” ujarnya.
Koordinator Bersatu untuk Kebenaran atau BUK Papua, Tineke Rumkabu mengatakan KKR memberikan ruang bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak-hak. Rumkabu merupakan bagian dari korban Biak Berdarah pada 1998 lalu juga menilai pembentukan KKR di Tanah Papua harus terwujud. “KKR penting bagi korban [pelanggaran HAM],” kata Rumkabu kepada Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (16/5/2025).
Rumkabu berharap bahwa perlu ada sosialisasi di seluruh Tanah Papua guna memberikan pemahaman tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. “Sosialisasi itu harus meluas supaya [masyarakat] mengerti tujuan dari pembentukan KKR ini. Saya awal menolak, tapi setelah mendengar pelatihan dan penjelasan baru mengerti bahwa KKR itu bisa memperjuangkan hak-hak korban,” ujarnya.
Rumkabu meminta agar korban-korban pelanggaran HAM terus bersuara. Penting juga pendokumentasian peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di Tanah Papua. “Jangan berhenti berbicara, kasih tau saja [apa yang dialami]. Jangan malu dan takut. Kita sampaikan supaya dunia tahu apa kami [orang Papua] alami,” katanya. (*)























Discussion about this post