Sentani, Jubi – Sejumlah tiga fraksi DPR Kabupaten Jayapura meminta DPR Kabupaten Jayapura membatalkan tiga panitia khusus atau pansus yang telah disahkan sidang paripurna DPR Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Ketiga pansus yang dipersoalkan oleh ketiga fraksi itu adalah Pansus Daerah Otonom, Pansus Makan Bergizi Gratis, dan Pansus Tapal Batas.
Ketiga fraksi yang sedang menggalang dukungan untuk membatalkan tiga pansus itu adalah Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Bersatu Membangun, dan Fraksi Kelompok Khusus. Mereka menilai tiga pansus yang telah terbentuk—Pansus Daerah Otonom Baru (DOB), Pansus Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Pansus Tapal Batas—melanggar Tata Tertib DPR Kabupaten Jayapura dan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan pembubaran ketiga pansus itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Ketua Fraksi Bersatu Membangun, Billy Suwae di Sentani, Kabupaten Jayapura. Pernyataan itu dibacakan di depan para pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Asli Kenambai Umbai (FPAKU).
“Kami menilai proses pembentukan Pansus DOB, MBG, dan Tapal Batas tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPR Kabupaten Jayapura dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya cacat prosedur, berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak sah secara hukum,” kata Suwae saat membacakan pernyataannya.
Pansus DOB dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus DOB. Pansus MBG dibentuk berdasarkan SK Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus MBG. Sedangkan Pansus Tapal Batal dibentuk dengan SK Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus Tapal Batas. Pembentukan tiga pansus itu juga telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura pada 3 Juni 2026.
Ketiga fraksi yang kini meminta pembentukan ketiga pansus itu batalkan—Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Bersatu Membangun, dan Fraksi Kelompok Khusus—menuntut pembentukan ketiga pansus itu dibatalkan demi menjaga marwah, integritas, dan hukum yang berlaku.
“Guna menghindari polemik yang berkepanjangan dan memastikan kepastian hukum, kami meminta Ketua DPR Kabupaten Jayapūra untuk segera melaksanakan sidang paripurna pembatalan pansus pada 30 Juni 2026,” kata Billy Suwae saat membacakan pernyataan tertulis ketiga fraksi.
“Setelah pembacaan surat ini, kami akan lanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk melaksanakan sidang paripurna pembatalan SK pembentukan tiga pansus. Lalu, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk membentuk Pansus Otonomi Khusus,” ujar Suwae.
Pembentukan Pansus Otonomi Khusus itu merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh FPAKU. Massa FPAKU telah berunjuk rasa dan bertahan di Kantor DPR Kabupaten Jayapura sejak Senin (29/6/2026). Mereka menyampaikan delapan tuntutan, termasuk meminta DPR Kabupaten Jayapura membentuk Pansus Otonomi Khusus.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, puluhan pengunjuk rasa FPAKU masih bertahan di halaman Kantor DPR Kabupaten Jayapura. Mereka meminta DPR Kabupaten Jayapura segera menggelar rapat paripurna untuk membentuk Pansus Otonomi Khusus. (*)






















Discussion about this post