Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengajukan materi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Kabupaten Jayapura 2025. Raperda itu diajukan pada sidang paripurna DPR Kabupaten Jayapura di Sentani, Senin (29/6/2026).
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Samuel Yoku saat membacakan pidato Bupati Jayapura menjelaskan bahwa penyampaian raperda itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yoku menyatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban itu merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mengelola APBD 2025. APBD 2025 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Yoku, realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2025 mencapai Rp1,395 triliun, setara 92,63 persen dari target sebesar Rp1,506 triliun. Sedangkan realisasi belanjanya mencapai Rp1,421 triliun, setara 92,50 persen dari total anggaran yang mencapai Rp1,536 triliun. Pembiayaan netto terealisasi Rp31,799 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp5,861 miliar.
“Ada tujuh komponen utama laporan keuangan, yang menjadi bagian dari ranperda tersebut. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan,” ujar Yoku di hadapan pimpinan dan puluhan anggota DPR Kabupaten Jayapura.
Total nilai aset Pemerintah Kabupaten Jayapura per 31 Desember 2025 mencapai Rp3,296 triliun, dan nilai kewajiban Rp128,232 miliar. Nilai ekuitas senilai Rp3,167 triliun.
Laporan operasional menunjukkan bahwa pendapatan operasional Pemerintah Kabupaten Jayapura mencapai Rp1,312 triliun, dengan beban operasional Rp1,295 triliun. Jadi, nilai surplus operasional sebesar Rp16,599 miliar.
Yoku menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Itu merupakan penilaian WTP ke-12 yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Akan tetapi, Yoku mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan APBD. Menurutnya, tujuan pengelolaan APBD adalah mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Kabupaten Jayapura berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” ujarnya.
Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD itu akan dibahas secara obyektif, konstruktuktif, dan menghasilkan keputusan yang meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jayapura. Yoku juga mengapresiasi para pimpinan dan seluruh anggota DPR Kabupaten Jayapura yang bisa berkomunikasi dengan baik atas kemitraan yang telah terjalin selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Pemerintah Kabupaten Jayapura. “Kami mengimbau Bupati nantinya dapat memerintahkan para kepala perangkat daerah untuk dapat mengirimkan materi sebagaimana tersebut di atas, sekaligus menghadiri rapat dengar pendapat sesuai agenda dewan,” kata Ruddy Bukanaung. (*)




Discussion about this post