Sentani, Jubi – Sejumlah 19 pemerintah distrik dan pemerintah kampung di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kini tidak lagi menerima kucuran Dana Otonomi Khusus atau Dana Otsus Papua. Besaran Dana Otsus Papua yang diterima Pemerintah Kabupaten Jayapura pada 2026 turun menjadi Rp164 miliar, lebih kecil dibandingkan penerimaan pada tahun 2025 yang mencapai Rp217 miliar.
Sejumlah kepala distrik di Kabupaten Jayapura menyatakan mandeknya kucuran Dana Otsus untuk pemerintah distrik dan pemerintah kampung akan berdampak. Kepala Distrik Sentani Moi, Hawa Paula Yaboisembut menyatakan saat ini sudah ada keluhan dari masyarakat di berbagai kampung di Distrik Sentani Moi.
Yaboisembut menjelaskan kucuran Dana Otsus Papua kepada pemerintah distrik dan pemerintah kampung memiliki banyak manfaat. “Dari Dana Otsus tahun lalu, kita manfaatkan untuk pembukaan kebun [sayuran, cabai, bawang putih, bawang merah, dan tomat], serta rumah persemaian jamur,” ujar Yaboisembut saat ditemui di kantornya pada Kamis (11//6/2026).
Ia menjelaskan kebun baru dibuka berdasarkan kelompok yang tersebar di lima kampung di Distrik Sentani Moi, termasuk Kampung Sabron Yaru, Sabron Sari, Waibron, dan Maribu. Menurutnya, setiap kampung membuka kebun seluas 1 hektare. “Jadi, ada lima kebun yang dikelola setiap kelompok di masing-masing kampung,” ujarnya.
Yaboisembut menjelaskan pihaknya berencana menggunakan kucuran Dana Otsus Papua 2026 untuk membangun kios tempat berjualan bagi Mama Papua. Kios itu nantinya akan menjual sayur, cabai, dan berbagai panenan petani lainnya.
Rencana itu akhirnya batal, karena pada 2026 Pemerintah Distrik Sentani Moi tidak menerima kucuran Dana Otsus Papua. “Banyak masyarakat di kampung yang mengeluh soal dana otsus,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Alfa Tamaela, Kepala Distrik Depapre. Pada 2025, Pemerintah Distrik Depapre menggunakan kucuran Dana Otsus Papua untuk membeli sejumlah peralatan untuk nelayan di Depapre. “Ada dua unit motor Johnson, perahu fiberglass, serta lemari pendingin yang diberikan kepada dua kelompok nelayan di Kampung Tablasupa dan Kampung Kendate,” kata Alva Tamaela.
Karena pemerintah distrik tidak akan menerima kucuran Dana Otsus Papua lagi, Alva menyatakan pihaknya mengubah rencana kegiatan dan program yang telah ditetapkan sebelumnya. Pihaknya juga menunda bantuan bagi kelompok nelayan lain di Distrik Depapre.
“Tahun ini, [Dana Otsus Papua] tidak diturunkan langsung ke distrik. Yang bisa kami lakukan adalah koordinasi lintas sektor, dalam hal ini dinas teknis yang menerima Dana Otsus,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Piet Hariyanto Soyan menjelaskan bahwa pada 2024 dan 2025 ada bagian dari Dana Otsus Papua yang dikucurkan kepada pemerintah distrik dan pemerintah kampung di Kabupaten Jayapura. Sebagian besar pemerintah distrik dan pemerintah kampung bisa menggunakan dana itu dengan baik, namun sebagian lainnya mengalami berbagai kendala.
Menurut Soyan, dari 19 pemerintah distrik yang menerima kucuran Dana Otsus Papua, ada pemerintah distrik yang memahami petunjuk teknis peruntukan Dana Otsus Papua, namun ada pula yang tidak memahaminya. “Grafik anggaran daerah yang tidak stabil selama ini berdampak kepada kebijakan,” kata Soyan.
Menurutnya, penerimaan Dana Otsus Papua kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura menurun hampir separuh jika dibanding penerimaan tahun sebelumnya. Walau demikian, Soyan berharap agar Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap mengucurkan sebagian Dana Otsus Papua kepada 19 pemerintah distrik yang ada.
“Pemerintah mau pangkas total jumlah uang otsus, misalnya Rp1 miliar menjadi Rp500 juta, atau menambah aturan petunjuk teknis yang ditetapkan, [silahkan saja]. Yang penting [tetap] ada Dana Otsus yang diturunkan langsung ke distrik dan kampung,” ujarnya. (*)


























Discussion about this post