Merauke, Jubi – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menggeledah ruang rektorat Universitas Musamus atau Unmus Merauke, Papua Selatan, Selasa (9/6/2026) sore. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi Universitas Musamus tahun anggaran 2024.
Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Merauke, Chrispo Simanjuntak, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program revitalisasi tersebut. Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami mendapat perintah penggeledahan dari Pak Kajari Merauke. Status penanganan perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena sudah masuk penyidikan, kami dapat melakukan upaya paksa. Upaya pertama yang dilakukan adalah penggeledahan dan penyitaan untuk mengamankan alat bukti, terutama dokumen-dokumen terkait,” kata Chrispo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang diamankan dalam beberapa boks. Dokumen yang disita antara lain dokumen pencairan anggaran, kontrak, serta laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi bagian keuangan, bendahara, dan sejumlah laboratorium.
Menurut Chrispo, penyidik ingin memastikan kesesuaian pengadaan barang dalam program revitalisasi dengan kontrak yang telah dibuat.
“Kami fokus di bagian keuangan, bendahara, dan laboratorium. Kami ingin memastikan apakah item-item yang diadakan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Chrispo mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang terkait program revitalisasi Universitas Musamus tahun anggaran 2024. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan bertujuan menemukan adanya peristiwa pidana, sedangkan penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab. Sudah ada sekitar 50 orang yang diperiksa, tetapi belum ada penetapan tersangka,” ucapnya.
Katanya, dugaan modus yang tengah didalami antara lain mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik akan mencocokkan dokumen pengadaan dengan harga riil barang yang dibeli serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Siapa yang menandatangani dokumen dan siapa yang bertanggung jawab sesuai aturan tentu akan diperiksa. Kami akan memanggil kembali saksi-saksi, mempelajari dokumen, dan menelusuri hal-hal yang mencurigakan. Semua pihak yang berkaitan akan kami periksa, termasuk vendor dan pihak ekspedisi,” katanya.
Menurut Chrispo, program revitalisasi perguruan tinggi negeri di Universitas Musamus pada tahun anggaran 2024 memperoleh alokasi dana sekitar Rp43 miliar dari kementerian.
Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan status perguruan tinggi dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Meski demikian, sambung Chrispo, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan.
“Untuk kerugian negara belum kami ketahui. Yang pasti akan kami periksa dan teliti. Kami berupaya menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang kuat dan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jubi, program revitalisasi dan pengembangan Universitas Musamus pada tahun 2024 difokuskan pada pemutakhiran fasilitas laboratorium serta persiapan infrastruktur untuk pembukaan 16 program studi baru.
Program tersebut juga mencakup pengadaan peralatan laboratorium, pembangunan gedung pendidikan, serta berbagai persiapan akademik dan fisik guna mendukung transformasi pendidikan tinggi di Provinsi Papua Selatan. (*)























Discussion about this post