Manokwari, Jubi – Waki Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (Pansus DPD RI), Filep Wamafma mengatakan apa sutradara film dokumenter Pesta Babi – Kolonialisme di zaman kita, Dandhy Laksono mengangkat fakta yang selama ini disarakan masyarakat adat Papua.

Pernyataan itu disampaikan Filep Wamafma berkaitan dengan dua kali undangan terhadap Dandhy Laksono oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi sebagai tindakanjut dari laporan Yasinta Moiwend.

Dandhy sebelumnya dilaporkam Yasinta Moiwend ke polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Yasinta Moiwend mempermasalahkan penggunaan gambar dirinya dalam film Pesta Babi yang disutradarai oleh Dandhy Laksono. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.

Filep Wamafma berpendapat film dokumenter yang disutradarai oleh Dandhy itu mestinya dipahami sebagai bagian dari potret fenomena sosial, pengalaman dan realitas yang dirasakan oleh masyarakat adat Papua.

Katanya, karya Dandhy Laksono bukan semata-mata ekspresi pribadi seorang sutradara film, melainkan mengangkat fenomena dan fakta sosial yang selama ini dirasakan oleh masyarakat adat Papua.

“Karena itu, karya tersebut justru layak menjadi bahan refleksi, evaluasi dan dialog, bukan langsung membawanya ke ranah pemidanaan,” kata Filep Wamafma di Manokwari, Selasa (3/11/2026).

BERITATERKAIT

Menurutnya, penting menghormati kebebasan berekspresi dan karya intelektual sutradara film dokumenter Pesta Babi.

Ia mengatakan, apabila seseorang dipidana hanya karena mengangkat pengalaman dan masalah masyarakat adat Papua, maka tindakan itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa suara dan pengalaman masyarakat adat Papua sedang ‘dihukum’.

“Sebab, hal yang disampaikan bukan sekadar cerita seorang sutradara, melainkan persoalan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat adat,” ujarnya.

Senator RI dari daerah pemilihan Provinsi Papua Barat itu menegaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman, mempertahankan identitas budaya, memperjuangkan tanah ulayat, dan memperoleh perlindungan terhadap hak-hak tradisionalnya.

Apalagi hak tersebut memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Karenanya, Wamafma mengingatkan agar penegakan hukum sejalan dan mendukung hak kebebasan berekspresi secara proporsional, terutama ketika sebuah karya mengangkat persoalan masyarakat adat dan kepentingan publik.

“Atas nama penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, kami menolak pemberian sanksi pidana kepada siapa pun semata-mata karena keberpihakannya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk Dandhy Laksono. Membela masyarakat adat bukanlah kejahatan, mengungkap persoalan sosial bukanlah kejahatan,” tegasnya.

Namun lanjut Wamafma, kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain. Termasuk hak atas privasi dan perlindungan data pribadi.

Katanya, apabila terdapat keberatan terhadap isi film dokumenter Pesta Babi- Kolonialisme di zaman kita, penyelesaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan secara cermat perbedaan antara kritik sosial, karya jurnalistik atau dokumenter dan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

Sebab kata Wamafma, hukum harus mengemban tujuan keadilan, melindungi hak asasi manusia, memperlakukan semua orang setara.

“Penegakan hukum harus mampu membedakan antara orang yang memperjuangkan kebenaran sosial dan orang yang benar-benar melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Ia mengatakan, berbagai persoalan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, konflik sosial, dan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua memerlukan penyelesaian substantif melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kebijakan negara yang berkeadilan.

Sebab, Papua bukan tanah kosong. Di atas tanah Papua ada masyarakat adat, sejarah, budaya, dan hak-hak yang harus dihormati.

“Biarkan kebebasan berekspresi berjalan secara konstitusional, termasuk berbicara tentang persoalan Papua. Dengarkan substansi persoalannya dan carilah penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Menurutnya, negara yang demokratis harus memberikan ruang bagi kritik dan karya intelektual, termasuk karya yang mengungkap persoalan-persoalan krusial.

“Kebenaran tidak akan kiamat hanya karena disampaikan melalui sebuah film dokumenter. Pemerintah harus hadir melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap ruang demokrasi,” katanya. (*)

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

PAPEDA encourages shared parenting and breastfeeding support in Keerom

Jayapura, Jubi – The Papua Breastfeeding Awareness Community (PAPEDA) held a maternal and child health education session for residents of [...]

Jayapura braces for floods as rainy season returns

Jayapura, Jubi – Flooding is a recurring problem in Jayapura City, Papua province. Its hilly terrain and high rainfall make [...]

Forest and land fires driven not only by El Niño but also by corporate  expansion

Jayapura, Jubi – Forest and land fires (karhutla) should not be attributed solely to El Niño and climate change, but [...]

Papua conservation agency develops plan to restore pig-nosed turtle  population

Jayapura, Jubi – The Papua Natural Resources Conservation Agency (BBKSDA Papua), in collaboration with WWF-Indonesia’s Papua Programme, is developing a [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist