Jayapura, Jubi – Kehadiran militer dan dugaan tindakan kekerasan yang mereka lakukan di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah menjadi topik pembahasan Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia (SMI-KP) saat konsolidasi pertama secara daring dengan moderator Paulo Mote, Senin (2/11/2026).
Dalam konsolidasi itu SMI-KP menyatakan, kini militer telah memasuki sejumlah kampung di Kabupaten Paniai, di antaranya Kampung Tuguwai di Distrik Agadide, Distrik Ekadide, dan Distrik Kebo.
Dalam konsolidasi itu, SMI-KP menyatakan akibat pengiriman militer tersebut, masyarakat harus mengungsi ke Kota Enarotali, ibu kota Kabupaten Paniai, karena masih trauma psikologis.
Tokoh pemuda delapan kampung wilayah, Samuel Kobepa mengatakan bahwa pengiriman militer itu sudah sampai ke wilayah Pasir Putih perbatasan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Intan Jaya.
Katanya, hasil pemantauan di lapangan, pengiriman militer dinilai kemungkinan menjadi kepentingan bagi para oligarki untuk mengamankan beberapa kawasan yang memiliki kandumgan mineral seperti Blok Komopa, Blok Dawagu, Blok Mogo-Mogo.
Termasuk penambangan emas ilegal di Distrik Bogobaida dan Distrik Bayabiru, serta kepentingan pemekaran kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) Paniai Timur.
Herman Degei dari Tuguwai mengatakan, menerima data-data dampak kehadiran militer di Kampung Tuguwai, yaitu mengambil panah, alat perkebunan warga, bahkan menembaki tiga pemuda asli kampung tersebut dengan alasan rambut gimbal adalah seorang pasukan Tentaran Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
BERITATERKAIT
“Nyatanya mereka hanyalah pemuda kampung biasa. Kehadiran militer di wilayah itu mengganggu aktivitas warga karena setiap malam militer melakukan pemantauan dengan menggunakan truk,” kata Herman Degei.
Yabet Degei dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pengiriman militer ke Kabupaten Paniai sebagai bagian dari pelanggaran hak sipil dan ruang lingkup.
Ia berpendapat disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, mempersempit ruang hidup masyarakat.
Selain itu TNI dinilai memiliki kekebalan hukum untuk menjalankan Proyek Strategis Nasional. Karenanya, diduga pengiriman militer itu bagian dari rencana pembukaan delapan batalion di Papua Tengah.
“[Kemungkinan pembukaan] batalion di Paniai akan ditempatkan di beberapa distrik wilayah 3, yang menjadi lokasi penempatan pengiriman militer sekarang. Distrik Bibida yang sudah memiliki nama Koramil Bibida yang akan diubah menjadi batalion dengan kepentingan daerah pemekaran otonomi baru Kabupaten Moni,” ujar Yabet Degei.
Menurutnya, amanat dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 yang seharusnya melindungi hak-hak dasar orang Papua, namun sebaliknya mereka tidak mendapatkan keadilan sosial.
Katanya, beberapa pasal seperti Daerah Otonomi Baru yang menjadi permasalahan utama, transmigrasi dan pengiriman militer diatur oleh pemerintah pusat dengan kepentingan oligarki, investasi, militeristik, serta transmigrasi yang menjadi musuh utama bagi orang Paniai dan Papua pada umumnya.
“[Saya] akan mengumpulkan data dan fakta terkait pengiriman militer di Kabupaten Paniai yang mengganggu psikologi dan ruang lingkup masyarakat adat Paniai untuk memberikan pengaduan ke Komnas HAM,” ucapnya. (*)



















