Jayapura, Jubi – Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) merilis laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di West Papua selama sembilan bulan terakhir (Januari-September 2026), Rabu (4/11/2026).
ULMWP menyatakan ada 1.115 korban dalam 126 kasus. Terjadi lonjakan drastis pada kuartal III (Juli-September), yaitu 828 korban atau 74 persen, saat pemimpin Pasifik bersuara di PBB.
“Polanya adalah penangkapan massal aksi damai. 223 korban pembungkaman ekspresi dan 223 korban kebebasan berkumpul,” tulis ULMWP dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2026).
ULMWP juga mencatat ada 83.177 personel organik TNI-Polri di West Papua, dengan rasio satu tentara per 103 penduduk (9,7 per 1.000), 6-7 kali lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“Bandingkan dengan PNG, negara tetangga, 1 per 2.800. Rasio 58 aparat vs 1 orang bersenjata yang diklaim.”
ULMWP juga menyampaikan mengenai rekonsiliasi, yaitu Octovianus Mote dan Benny Wenda sepakat bersatu kembali di Port Vila, 22 Agustus 2026. Pertemuan puncak persatuan akan digelar 23-27 November 2026 di Vanuatu.
Selain itu, para pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum atau PIF (16 negara) di Palau pada 30 Agustus-3 September 2026, mendesak Indonesia membuka akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB sebelum 31 Desember 2026, atau status Indonesia di MSG akan ditinjau.
BERITATERKAIT
“Di Sidang Umum PBB ke-81, Perdana Menteri Solomon Islands, Presiden Marshall Islands, dan Wakil tetap Vanuatu di PBB mengangkat konflik di West Papua,” kata ULMWP.
ULMWP pun menuntut Pemerintah Indonesia membuka akses bagi masa depan bangsa Papua. Hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi bagi bangsa Papua.
Mendesak Presiden Prabowo menghentikan operasi militer, melindungi warga sipil, dan menangani pengungsi.
Membuka akses kepada Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan misi pencari fakta pemimpin PIF-MSG berkunjung ke West Papua.
ULMWP mendesak pemerintah membuka ruang perundingan damai inklusif antara Indonesia dan ULMWP di mediasi PBB. (*)

































