Jayapura, Jubi – Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Christian A. D. Rettob menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Papua Selatan. Karenanya PMKRI mendesak pemerintahan membatasi perluasan lahan PSN di sana.
Rettob mengatakan, PSN yang digadang-gadang menjadikan Papua Selatan sebagai lumbung pangan dan energi, seperti cetak sawah baru, perkebunan tebu, dan bioetanol seluas 2,7 juta hektare atau setara 40 kali luas DKI Jakarta, justru menimbulkan dampak sosial-ekologi bagi masyarakat.
Di sisi lain menurutnya, Papua Selatan juga diselimuti Karhutla. Data Nusantara Atlas mencatat terdapat sekitar 143.497 titik panas.
Katanya, PMKRI tentu menolak pembangunan yang memisahkan pangan dari ekologi dan menyingkirkan manusia dari tanahnya, dan prihatinan terhadap karhutla yang tidak menentu kapan selesainya.
“Kami menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan perluasan PSN di Papua Selatan, menghormati hak masyarakat adat atas hutan adat, dan memastikan setiap proyek melewati persetujuan masyarakat yang bebas dan tanpa paksaan,” kata Rettob dalam siaran pers tertulis PMKRI, Selasa (27/10/2026).
Ia menyebut beberapa wilayah terdampak PSN seperti Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat menjadi cermin krisis moral dan spiritual.
Menurutnya, pemerintah wajib menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta kekayaan alam di wilayahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan regulasi turunannya.
Rettob menekankan pentingnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) sebagai syarat utama sebelum proyek dijalankan.
Ini agar masyarakat adat dapat menentukan secara setara setiap keputusan yang menyangkut tanah dan kehidupan mereka.
“Polemik PSN juncto Karhutla di Papua Selatan harus dilihat melalui perspektif keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan. Kepentingan nasional dan hak masyarakat adat bukan dua hal yang harus dipertentangkan,” ujarnya.
Katanya, negara justru berkewajiban memastikan keduanya berjalan beriringan, sehingga penguatan ketahanan pangan nasional tidak melemahkan ketahanan pangan lokal dan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Ia mengatakan, secara ekologis, Provinsi Papua Selatan didominasi hutan dataran rendah, rawa, gambut, dan ekosistem basah yang secara alami menjaga kelembapan lanskap dan melindunginya dari kebakaran.
Akan tetapi, pembukaan lahan, pembangunan jalan, dan pengeringan rawa dinilai meningkatkan potensi kebakaran.
Rettob mengutip data titik panas di kawasan PSN pangan, energi, dan air di Papua Selatan pada periode Januari-Juni 2026 yang bersamaan dengan deforestasi yang terus berjalan.
Katanya, Greenpeace mencatat hilangnya sekitar 13 ribu hektare hutan di dua konsesi tebu hingga Oktober 2025, dengan emisi 5,6 juta ton CO2.
Angka tersebut dinilai berpotensi melonjak hingga 221 juta ton CO2 jika seluruh tutupan hutan alami di Merauke dibuka.
Kerusakan itu dipandang mengancam keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, dan daur air. Pembabatan hutan juga dikaitkan dengan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
“Pembangunan yang menukar ekosistem dengan ladang monokultur bukanlah kemajuan, melainkan utang ekologis yang akan ditanggung generasi mendatang, terutama masyarakat Papua yang paling dekat dengan kerusakannya,” ucapnya.
PMKRI juga menegaskan relevansi Ensiklik Laudato Si’ yang menyebut bumi sebagai rumah bersama yang wajib dirawat, di mana krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis sosial.
Gagasan ekologi integral itu dinilai sejalan dengan seruan moral Paus Fransiskus untuk mendengar jeritan bumi sekaligus jeritan kaum miskin, serta menghormati budaya dan kearifan lokal masyarakat adat.
Rettob menilai deforestasi masif dan Karhutla mengancam hutan tropis unik Papua, spesies endemik, dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, PSN harus selaras dengan kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan.
“PMKRI mengingatkan bahwa kedaulatan pangan sejati hanya mungkin tercapai jika alam dan manusia yang hidup bersamanya dijaga, bukan dikorbankan,” katanya. (*)























Discussion about this post