Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan penembakan yang menewaskan dua warga sipil di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan dan melukai seorang lainnya melanggar Pasal 3, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
Tiga warga ditembak di Kampung Nonggoloit, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Jumat (23/10/2026).
Korban adalah Masut Serera (27 tahun), aparat Kampung Gilingan, Distrik Gearek, seorang pelajar bernama Kelikia Kerebea (14 tahun), dan Kabera Kerebea (20 tahun).
Masut Serera luka tembak di bagian dada dan kepala dengan empat bekas tembakan. Kelikia Kerebea luka tembak di bagian dada dan perut. Kedua korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kabera Kerebea mengalami luka tembak pada bagian lengan kanan atas dan kini menjalani perawatan intensif.
Pihak Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI Komando Operasi atau Koops Habema menyatakan dua orang tewas merupakan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Keduanya tewas tertembak saat terjadi kontak tembak dengan Satgas Rajawali VI Den 1 Koops TNI Habema.
Namun tuduhan itu dibantah pihak keluarga dan warga saat menggelar demonstrasi menuntut pertanggungjawaban negara di depan Mapolres Nduga, dengan membawa jenazah korban, Sabtu (24/10/2026).
Koalisi menyatakan, bantahan keluarga korban dan warga Nduga itu diperkuat oleh pernyataan saksi korban yang selamat.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan kedua korban lain merupakan warga sipil dan tidak memegang senjata saat penembakan itu terjadi.
Koalisi pun menyimpulkan penembakan yang dilakukan oleh Satgas Rajawali VI Den 1 Koops TNI Habema terhadap tiga warga sipil itu merupakan tindakan pelanggaran hak masyarakat sipil di tengah konflik bersenjata yang bertentangan dengan Pasal 3, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
Menurut Koalisi, karena ketiga korban adalah warga sipil maka tindakan Satgas Rajawali VI Den 1 Koops TNI Habema juga melanggar hak konstitusi dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 4, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Tindakan itu juga melanggar hak hidup sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, penembakan yang menyebabkan seorang terluka maka melanggar hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 33 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, dalam peristiwa ini unsur-unsur tindak pidana dalam kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 9 huruf a, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Sesuai Pasal 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka sudah seharusnya Komnas HAM RI membentuk tim investigasi.”
Melakukan tugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya, dan patut diduga terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia sesuai Pasal 83 ayat (3) huruf b, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun menggunakan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan masalah politik Papua dengan Indonesia sesuai janji kampanye politik, dan hentikan kebijakan keamanan yang menjadi akar konflik bersenjata pemulus lahirnya berbagai pelanggaran HAM di Papua.
Panglima TNI segera mengevaluasi Koops Habema dan berikan akses kepada Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh anggota Satgas Rajawali VI Den 1 Koops Habema di Kabupaten Nduga yang diduga melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 dan dugaan pelanggaran HAM berat.
Ketua DPR RI dan MPR RI segera menggunakan kewenangan pengawasan memanggil Koops Habema dan Komandan Satgas Rajawali VI Den I Koops Habema di Kabupaten Nduga untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sipil sesuai perintah Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
Menteri HAM RI segera memastikan Koops Habema menegakkan kebijakan perlindungan hak masyarakat sipil sesuai Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam wilayah operasi Koops Habema di Papua.
Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk Tim Investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan terhadap 3 masyarakat sipil di Kabupaten Nduga.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) segera berikan perlindungan khusus kepada saksi korban penembakan Satgas Rajawali VI Den 1 Koops Habema yang masih hidup dan dirawat.
Gubernur Papua Pegunungan bersama DPR Papua Pegunungan, Bupati Nduga dan DPRD Kabupaten Nduga segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam kasus penembakan terhadap tiga masyarakat sipil di Kabupaten Nduga. (*)
























Discussion about this post