Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menagih janji kampanye Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mewujudkan penyelesaian masalah politik Papua secara damai sesuai perintah Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua tepat pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (20/10/2026).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun.
Koalisi menyatakan, saat masa kampanye, terkait masalah Papua, Prabowo berjanji menegakkan hukum, memperkuat aparat dan mempercepat pembangunan ekonomi, menghabisi teroris dan menegakkan HAM.
Namun dalam dua tahun terakhir Rezim Prabowo-Gibran ini, menunjukkan fakta hanya fokus pada memperkuat aparat dan pembangunan ekonomi, yang justru telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran HAM, pengungsi internal akibat konflik bersenjata.
Terlanggarnya hak masyarakat adat serta ruang hidupnya yang menimbulkan titik api, serta nihilnya pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
“Berdasarkan pemantauan dalam dua tahun Rezim Prabowo-Gibran, pemerintah pusat benar-benar hanya fokus pada sektor keamanan sebagaimana terlihat melalui fakta mobilisasi tentara non-organik,” kata Koalisi dalam siaran pers tertulis, Selasa (20/10/2026).
Menurut Koalisi, Jakarta melalui TNI terus berupaya menguatkan dominasi ekonomi politik dengan penambahan pos-pos militer permanen dalam bentuk Brigade Teritorial Pembangunan (BTP) sebanyak 25 Yonif Teritorial Pembangunan (TP), dan Brigade Pangan.
Sementara itu, dalam bentuk struktur Komando Teritorial hanya dalam dua tahun terakhir ini, Pemerintah Pusat membentuk dua Komando Daerah Militer (Kodam) yaitu Kodam XXIV/Mandala Trikora di wilayah Papua Selatan yang berkedudukan di Merauke pada 2025, dan Kodam XXIX/Mambruk di Nabire, Papua Tengah tahun ini.
“Saat ini di seluruh Tanah Papua terdapat empat Kodam dan tiga Polda. Dalam struktur aparat keamanan, pada 2025 tercatat ada 83.177 anggota tentara dan polisi organik di Tanah Papua. Dari angka itu, 56.517 di antaranya adalah personel TNI dan 26.660 adalah personel Polri,” kata Koalisi.
Selanjutnya pada tahun 2026 kata Koalisi, setidaknya 40-an satgas batalyon non-organik bertugas di Tanah Papua. Kekuatan 400-450 prajurit per satgas batalyon, total pasukan non-organik yang bertugas di Papua mencapai 17.780 orang.
Selain itu, ada 2.239 personel non-organik yang diperbantukan dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole. (
Dengan begitu, jumlah tentara non-organik 17.780 orang dan 2.239 orang polisi non-organik di Tanah Papua pada pada 2026.
Apabila ditambah dengan jumlah tentara dan polisi organik 83.177 orang pada 2025, maka jumlah keseluruhan ada 103.196 aparat keamanan di Tanah Papua.
“Jumlah aparat keamanan di Tanah Papua itu tentunya akan bertambah sebab di Tahun 2026 telah ditambah satu Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang bermarkas di Nabire, Papua Tengah.”
Menurut Koalisi, untuk bidang pembangunan ekonomi rezim Prabowo-Gibran mempertahankan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah seluas 2 juta hektare di Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pada praktiknya, PSN disebut di-backup Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan, dan melakukan perampasan tanah adat beberapa marga di sana. Salah satunya adalah Marga Kwipalo yang dilakukan oleh PT. Murni Nusantara Mandiri.
“Sebagian tanah adat Marga Kwipalo itu diberikan kepada institusi militer untuk membangun Mako Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 817/Aoba,” ucap Koalisi.
Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia mengedepankan pendekatan keamanan di Tanah Papua. Akibatnya tercatat sejak Januari 2026 hingga Agustus 2026, terjadi beberapa konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB.
Konflik bersenjata itu berujung pada meningkatnya jumlah pengungsi internal di Tanah Papua, yang hingga kini telah mencapai 124.931 jiwa.
Selain itu menurut Koalisi, praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil di dalam wilayah konflik bersenjata mayoritas dilakukan oknum anggota TNI non-organik.
Padahal mereka tidak memiliki kewenangan penangkapan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Maybrat dan Yahukimo di awal-awal pada 2026.
“Bahkan ada beberapa masyarakat sipil Papua yang menjadi korban penghilangan paksa, penembakan serta tindakan pembunuhan di luar hukum.”
Praktik pembungkaman ruang demokrasi dengan pendekatan kekerasan, ancaman kriminalisasi dan praktik kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa Papua juga disebut mengisi beranda 2026.
Bahkan ada beberapa aktivis mahasiswa Papua yang menjadi korban penembakan saat pembubaran aksi damai dengan pendekatan kekerasan.
Selain itu, ada beberapa aktivis mahasiswa Papua yang menjadi korban kriminalisasi.
Koalisi pun menilai, prinsipnya selama dua tahun Rezim Prabowo-Gibran hanya fokus pada isu keamanan dan ekonomi. Ini terlihat melalui fakta penambahan struktur aparat keamanan organik dan non-organik di Tanah Papua.
Karenanya, Koalisi berpendapat dalam dua tahun Rezim Prabowo-Gibran telah sukses membangun cengkraman militerisme secara sistematik dan struktural di Tanah Papua.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun meminta Presiden Republik Indonesia segera wujudkan janji kampanye politiknya terkait penyelesaian persoalan politik Papua secara damai yang sesuai juga dengan perintah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM;
Ketua MPR RI segera mengkoordinasikan dengan Presiden Republik Indonesia untuk memutuskan rantai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dalam mem-backup praktik eksploitasi SDA Papua melalui Proyek Strategis Nasional yang telah melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat Papua di atas wilayah adat Papua.
Ketua DPR RI dan DPD RI segera revisi tugas pokok Operasi Militer Selain Perang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, yang telah melegalkan cengkeraman militer secara sistematik dan struktural pemulus praktik eksploitasi SDA Papua melalui PSN, yang telah melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat Papua di atas wilayah adat Papua.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia segera hentikan praktik eksploitasi SDA Papua melalui PSN menggunakan Operasi Militer Selain Perang, yang telah melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat Papua serta menimbulkan 9.152 titik api di atas wilayah adat Papua;
Menteri HAM RI segera perkuat independensi UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan meningkatkan anggaran penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat serta penegakan HAM di Pengadilan HAM serta mendorong penyelesaian persoalan politik Papua.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia segera bentuk Majelis Hakim Pengadilan HAM pada Tingkat Kasasi dan segera sidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah;
Kepala Daerah, Anggota MRP dan Anggota DPR se-Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua wajib melindungi, menghormati, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia Papua di tengah ambisi eksploitasi SDA Papua melalui Proyek Strategis Nasional yang diwujudkan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Tanah Papua. (*)





















Discussion about this post