Jayapura, Jubi – CIVICUS, sebuah aliansi masyarakat sipil global, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan serangan terhadap kebebasan sipil dan mematuhi kewajiban hak asasi manusia Indonesia. Dua tahun sejak ia berkuasa – pada 20 Oktober 2024- situasi ruang sipil mengalami kemunduran, sebagaimana disoroti dalam laporan CIVICUS yang diterbitkan hari ini.
Selama dua tahun terakhir, CIVICUS telah mendokumentasikan serangan, pelecehan, penuntutan hukum, dan pengawasan yang menargetkan puluhan pembela hak asasi manusia. Kriminalisasi dan penahanan delapan aktivis atas tuduhan tak berdasar pasca-protes Agustus 2025, serta serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Maret 2026, menggambarkan risiko dan bahaya serius yang dihadapi banyak pihak saat menjalankan aktivitas mereka di bawah rezim ini.
Terdapat pula kekhawatiran serius mengenai upaya pemerintah untuk mendiskreditkan para aktivis. Kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kampanye disinformasi terkoordinasi yang melabeli para pengkritik pemerintah sebagai ‘agen asing’, yang menimbulkan efek gentar (chilling effect). Pihak berwenang juga menargetkan pengkritik daring yang menyoroti korupsi dan kegagalan kebijakan pemerintah dengan menggunakan berbagai aturan hukum. Bahkan, pemutaran film dokumenter yang menyoroti eksploitasi lingkungan sempat diganggu berkali-kali.
“Sejak berkuasa, pemerintahan Prabowo telah menggunakan berbagai taktik untuk membungkam perbedaan pendapat; para pembela hak asasi manusia menghadapi pengawasan, pelecehan, penangkapan, penuntutan hukum, bahkan serangan fisik. Serangan terhadap kebebasan sipil ini sama sekali tidak dapat diterima bagi negara yang saat ini memegang presidensi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan hal ini harus diakhiri. Sebaliknya, pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi pembela hak asasi manusia, membiarkan mereka bekerja tanpa rasa takut, intervensi, atau pembalasan, serta mengakhiri iklim impunitas,” ujar Josef Benedict, Peneliti CIVICUS untuk wilayah Asia.
CIVICUS juga sangat prihatin dengan tindakan keras dan brutal terhadap aksi protes selama dua tahun terakhir, khususnya protes massal menentang korupsi serta berbagai undang-undang dan kebijakan pemerintah. Ratusan pengunjuk rasa- termasuk anak-anak- menghadapi penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Dalam beberapa kasus, militer dikerahkan untuk menangani aksi protes, yang bertentangan dengan standar internasional. Tidak ada satu pun aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut yang telah dimintai pertanggungjawaban.
Presiden Prabowo juga gagal mengatasi diskriminasi, eksploitasi, dan penindasan yang terus berlangsung di wilayah Papua, di mana terdapat laporan berkelanjutan mengenai pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis oleh aparat keamanan dengan dalih menumpas separatisme. Pihak berwenang juga terus membatasi akses ke Papua bagi para organisasi masyarakat sipil dan pemantau internasional.
“Pada 10 April 2025, pasukan keamanan gabungan Indonesia, termasuk militer dan kepolisian, menggunakan kekerasan berlebihan terhadap aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa Papua dan masyarakat sipil terkait revisi undang-undang militer serta perluasan Proyek-Proyek Strategis Nasional di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dua mahasiswa, Naikus Alua dan Mona Siep, ditangkap dan dilaporkan dipukuli selama ditahan. Pada 22 Mei 2025, polisi secara brutal menindas aksi protes damai yang diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Cenderawasih di Kota Jayapura,” ujar Josef Benedict.
Jurnalis tetap menghadapi risiko terkait pekerjaan mereka. Mereka menghadapi ancaman akibat pemberitaan mereka, bahkan ditangkap atau diserang saat meliput unjuk rasa.
“Pihak berwenang harus menghormati hak untuk berunjuk rasa dan memastikan bahwa ketika terjadi pelanggaran selama unjuk rasa, para pelakunya dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah juga harus mengambil langkah nyata untuk mengakhiri pelanggaran berat di Papua serta menjamin akses yang bebas dan tanpa hambatan ke wilayah tersebut bagi kelompok hak asasi manusia internasional, PBB, dan pemantau independent internasional lainnya. Jurnalis juga harus diizinkan meliput secara bebas tanpa rasa takut akan pembalasan,” tambah Benedict.
Laporan singkat ini juga menyoroti pengesahan atau pengajuan sejumlah undang-undang selama dua tahun terakhir yang dapat digunakan untuk memperluas kekuasaan negara dan melemahkan hak asasi manusia, seperti revisi undang-undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Kepolisian. Undang-undang tersebut disahkan tanpa konsultasi yang memadai. (*)




Discussion about this post