Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (6/2/2024) menyatakan Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, Abdul Wahab Iha, dan Prawira terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dalam kasus kredit macet Bank Papua Cabang Enarotali. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
Kasus kredit macet Bank Papua ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp120,617 miliar. Reonaldo Laurenzo Liklikwatil menjadi terdakwa dalam kasus itu karena menjabat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Ekonomi Rakyat dan Komersial Bank Papua Cabang Enarotali pada tahun 2015 – 2017.
Abdul Wahab Iha alias Awi adalah analis kredit pada Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 – 2017. Sementara Prawira adalah Staf Analis Kredit Komersial pada Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2012 – 2018.
Perkara Reonaldo Laurenzo Liklikwatil terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Perkara Abdul Wahab Iha terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Perkara Prawira terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Perkara ketiganya diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan SH MH bersama hakim anggota Thobias Benggian SH dan Nova Claudia De Lima SH serta dibantu panitera pengganti Claudia Youline SH MH.
Pada 18 Desember 2023 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, Abdul Wahab Iha dan Prawira dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta.
Dalam persidangan Selasa, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, Abdul Wahab Iha dan Prawira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Tindak Pidana Korupsi itu diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang,” kata Nababan membacakan putusan tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar membayar biaya perkara Rp5.000. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, Abdul Wahab Iha dan Prawira untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!