Jayapura, Jubi – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor masih mencari cara untuk bisa menyediakan dana kontribusi pembayaran tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023 senilai Rp11,78 miliar. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terlanjur menganggarkan dana beasiswa Siswa Unggul Papua untuk tahun 2024 senilai Rp28 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin SPd melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2024) menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada 2024 mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk bidang pendidikan senilai Rp31 miliar lebih. Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Biak Numfor 2024, sebagian Dana Otsus bidang pendidikan itu kemudian dialokasikan untuk membiayai program beasiswa Siswa Unggul Utama tahun 2024, dengan Rp28 miliar.
“Waktu kita membahas RAPBD 2024, kami belum dapat info resmi berapa nilai beasiswa per tahun. Sehingga dianggarkan saja plus minus Rp28 miliar,” kata Kamaruddin.
RAPBD Biak Numfor 2024 itu telah disahkan DPR Kabupaten Biak menjadi APBD pada 30 November 2023. Nilai APBD Kabupaten Biak Numfor 2024 mencapai Rp 1,488 triliun, dengan defisit anggaran senilai Rp62 miliar.
Pada 19 Desember 2023, Sekretariat Daerah Provinsi Papua mengirim surat kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota yang merincikan besaran kebutuhan kontribusi pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Utama dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Nilai kontribusi yang diharapkan dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor itu senilai Rp11,78 miliar.
Kamaruddin memastikan bahwa sisa Dana Otsus bidang pendidikan 2024 sepenuhnya akan dialokasikan untuk kontribusi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023. Dan kini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sedang mencari dana untuk menutup kekurangannya.
“Sisa [alokasi Dana Otsus bidang pendidikan] itu tetap akan kami gunakan untuk keperluan membayar [tunggakan beasiswa] SUP. Kekurangannya mau ambil di mana, itu yang sedang dicarikan dan sedang dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah, karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran [atau DPA 2024] sudah diserahkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan belum bisa memastikan kapan pihaknya bisa mentransfer dana kontribusi pembayaran tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023 kepada Pemerintah Provinsi Papua. ”Saya belum bisa jawab kalau soal kapan [akan ditransfer]. [Saat ini] TAPD dan Banggar membahas sumber dana untuk alokasi Rp11,78 miliar itu,” katanya.
Siswa Unggul Papua adalah program beasiswa yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua yang dibiayai dengan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua. Setidaknya terdapat 1.347 mahasiswa yang berkuliah di dalam negeri dan 276 mahasiswa yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa Siswa Unggul Papua. Mereka berasal dari Kota Jayapura (636 mahasiswa), Kabupaten Jayapura (472 mahasiswa), Kabupaten Biak Numfor (238 mahasiswa), Kabupaten Kepulauan Yapen (105 mahasiswa), Kabupaten Supiori (59 mahasiswa). Ada juga mahasiswa dari Kabupaten Keerom (38 mahasiswa), Kabupaten Sarmi (37 mahasiswa), Kabupaten Mamberamo Raya (23 mahasiswa) dan Kabupaten Waropen (15 mahasiswa).
Ribuan mahasiswa ini tersebar di 103 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Sebagian dari mereka berkuliah di 81 perguruan tinggi di sebelas negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Jerman, Inggris, Australia, Cina, Jepang, Singapura, Selandia Baru dan Rusia.
Kini Pemerintah Provinsi Papua tidak mampu melanjutkan pembiayaan beasiswa itu, karena perubahan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) dan pemecahan Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru—Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Akibatnya, para penerima beasiswa Siswa Unggul Papua yang tengah berkuliah di dalam dan luar negeri terancam putus kuliah karena dikeluarkan dari perguruan tinggi tempat mereka berkuliah, bahkan terancam dideportasi.
Pada 17 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Papua dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Papua membuat kesepakatan pembiayaan beasiswa dari masing-masing pemerintah daerah. Tunggakan beasiswa itu akan dibayar bersama-sama oleh Provinsi Papua (Rp23,491 miliar), Kota Jayapura (Rp15 miliar) Kabupaten Jayapura (Rp10 miliar), Kabupaten Sarmi (Rp3,415 miliar), Kabupaten Biak Numfor (Rp11,787 miliar) Kabupaten Kepulauan Yapen (Rp6,819 miliar) Kabupaten Supiori (Rp2,536 miliar), Kabupaten Waropen (Rp1,746 miliar), Kabupaten Keerom (Rp1,581 miliar) dan Kabupaten Mamberamo Raya (Rp405,6 juta). (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!