Sentani, Jubi – Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja sendiri adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai berdasarkan PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2022.
SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.
Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya jadi meningkat, karena berbagai penilaian kerja yang memiliki standar di awal, serta jaminan objektivitas penilaian dari atasan serta berdampak kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Timotius Demetouw mengatakan, SKP berdasarkan KemenPan RB Nomor 6 Tahun 2022 menjadi kewajiban dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Putusan Kinerja (PK) atau penetapan kinerja dari setiap Pimpinan OPD.
Hal itu dimaksudkan agar seluruh ASN yang bekerja berdasarkan tujuan dan cita-cita OPD-nya masing-masing.
“Setiap ASN, baik itu pegawai negeri maupun yang berstatus P3K wajib mendukung dan bekerja sesuai dengan sasaran kerja pegawai yang ditetapkan,” ujarnya, di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, usai penutupan kegiatan Bimtek SPK yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Jayapura, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan, aturan kinerja pegawai yang lalu menggunakan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 Tahun 1979, yang mana aturan tersebut lebih difokuskan kepada program pekerjaan yang dilaksanakan, tanpa melihat bagaimana dukungan dari ASN yang melaksanakan seluruh proses pekerjaan di setiap OPD.
Sementara aturan yang termuat dalam SPK yang baru saat ini, lebih banyak memuat bagaimana dukungan dari setiap ASN dalam menyukseskan tujuan dari OPD dan secara khusus adalah visi dan misi pimpinan daerah berdasarkan RPJMD yang kemudian ditetapkan oleh masing-masing OPD dalam bentuk rencana kerja strategis.
“Aturan ini termasuk yang baru, dan masih banyak pegawai yang belum memahami dengan baik soal isian dari SPK ini. Oleh sebab itu selama dua hari dalam bimtek yang terlaksana dan diikuti oleh ratusan pegawai di lingkup pemerintah daerah, dapat diteruskan dan diterapkan di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
Ia juga berharap, dengan pelaksanaan bimtek SPK selama dua hari ini, dapat mempermudah seluruh kinerja para ASN dan terpenting yakni proses isian dan penilaian kinerja.
“Kepada seluruh narasumber yang telah memberikan materi serta pecerahan, termasuk kepala BKN Pusat yang banyak memberikan nasihat serta masukan kepada para ASN untuk lebih bekerja keras sesuai dengan aturan yang ditetapkan, kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga bimtek yang diikuti ini bisa diterapkan dan dilaksanakan secara baik dan penuh tanggung jawab,” jelasnya. (*)