Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Djong Makanuay, mengatakan penanganan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ merupakan tanggung jawab bersama.
“Istilah-istilah miring yang sebagian masih umum menempel di telinga masyarakat menjadi halangan berat bagi kehidupan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” ujar Makanuay di Jayapura, Selasa (6/2/2024).
Kondisi inilah yang membuat ODGJ semakin tersisih di masyarakat, padahal mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk hidup bersosialisasi.
“Ditambah lagi pandangan warga bahkan orang-orang terdekat tentang kondisi yang bersangkutan menambah semakin berat beban yang dipikul oleh ODGJ,” ujarnya.
Diperlukan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam penanganan yang tepat, dan pendampingan secara intens oleh keluarga dan masyarakat.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial bertanggung jawab mendata ODGJ di Kota Jayapura, dengan program rutin setiap tahunnya dalam penanganan ODGJ.
“Namun, tahun ini tidak ada karena dialihkan ke Dinas Kesehatan, kami hanya bertanggung jawab menyiapkan data. Melakukan pendataan, menghubungi keluarga dan memasukkan ke rumah sakit jiwa, itulah tugas kami di lapangan,” ujarnya.
Makanuay mengaku kesulitan terutama menghadapi keluarga ODGJ. Setelah dirawat di rumah sakit jiwa, keluarga tidak ada yang mengakui. Hal ini, menjadi kendala dalam penanganan ODGJ.
“Jadi, setelah keluar dari rumah sakit jiwa dalam kondisi sudah baik, namun untuk kembali ke keluarga, keluarga tidak ada yang mau mengaku. Ini yang bikin kami juga bingung,” ujarnya.
Ia berharap penanganan lintas sektor melibatkan kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait termasuk keluarga dapat bejalan dengan baik.
“Jumlahnya tidak banyak, tidak lebih dari sepuluh. Yang kami tangani ini orang luar semua (bukan dari Kota Jayapura), karena database tidak dari Kota Jayapura, namun dari sisi kemanusiaan kami memiliki tanggung jawab untuk melayani mereka,” ujarnya. (*)