Jayapura, Jubi – Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSJD Abepura atau RSJD Abepura, dr Guy Yama Emma Come mengatakan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ yang terlantar di jalanan Kota Jayapura membutuh tim terpadu. Hal itu disampaikan Ema di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (3/10/2023).
“Mengamankan ODGJ di jalanan harus tim terpadu. Harus turun bersama mengamankan mereka. Jadi tidak semudah seperti orang berpikir,” ujarnya.
Emma mengatakan tim terpadu itu harus melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, dan tentara. Emma mengatakan pembentukan tim terpadu itu sudah diatur Peraturan Kementerian Kesehatan.
“[Namanya] Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat atau TPKJM. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, [dan] ketuanya Sekretaris Daerah. [Anggotanya] Organisasi Perangkat Daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga agama juga terlibat,” katanya.
Emma mengatakan para ODGJ yang terlantar di jalanan itu menjadi tanggung jawab bersama. Emma mengatakan mereka mempunya Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi.
“Mereka juga perlu kesempatan untuk berkarya dan jangan didiskriminasi. Rata-rata mereka yang di jalan terlantar karena keluarga sudah tidak memperhatikan lagi,” ujarnya.
Emma mengatakan setelah dirawat para ODGJ ini harus dilatih keterampilan tertentu. Emma berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menyisihkan anggaran membuat program dan kegiatan yang bisa menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pasca perawatan.
“Jadi mereka setelah pulih diberikan atau dibekali skill atau keterampilan. Butuh program pemberdayaan baik pertanian, perikanan, peternakan, karena mereka punya hak hidup yang layak,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!