Jayapura, Jubi – Sejak dimulai masa kampanye khususnya pertemuan tatap muka dan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK pada 28 November 2023, banyak ditemukan pemasangan APK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, mengatakan pemasangan APK menjadi atensi Bawaslu sejak 28 November 2023, yang telah diberikan kesempatan untuk setiap partai politik maupun calon anggota legislatif, untuk melakukan kampanye tatap muka dengan keterbatasan jumlah peserta, kemudian tidak boleh melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye.
Sesuai peraturan KPU, pemasangan APK ini telah dibuat zonasi di masing-masing daerah pemilihan dan juga tempat-tempat yang dilarang misalnya rumah ibadah, sarana pendidikan, fasilitas pemerintah, kemudian ada juga jalan protokol, dan tiang listrik hingga pemasangan di pohon.
“Namun kenyataannya masih ada peserta pemilu yang belum menaati aturan itu, sehingga dilakukan penertiban APK yang diduga melanggar,” katanya saat dihubungi Jubi, Senin (8/1/2024).
Meski tak disebutkan berapa daerah yang telah ditemukan dugaan pelanggaran pemasangan APK, Amandus Situmorang mengaku sejak 28 November 2023 Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah berupa penertiban APK yang diduga melanggar zona pemasangan.
“Tetapi penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif dengan menyampaikan secara lisan maupun tertulis kepada partai politik atau caleg yang diduga melanggar zona pemasangan APK,” katanya.
Dilakukan penertiban APK itu karena ditemukan pemasangan di pohon-pohon, maupun di fasilitas pemerintah misalkan di rumah sakit atau pagar rumah ibadah.
“Kami pun sampai sekarang masih melaksanakan patroli untuk memastikan ketertiban pemasangan APK di seluruh daerah, bersama jajaran di setiap kabupaten dan kota,” katanya. (*)