Jayapura, Jubi – Sanksi hukum adat dinilai perlu diterapkan guna melindungi satwa endemik Papua. Penerapan sanksi adat akan disesuaikan pada masing-masing wilayah adat di Papua.
Kepala Seksi Konservasi Hutan Bidang Perlindungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Ahmad Saefudin, mengatakan menghidupkan kembali hukum-hukum perlu supaya nantinya ada sanksi adat yang dapat diterapkan bagi para penangkapan satwa endemik Papua yang dilindungi.
“Secara [sanksi] hukum adat kita hidupkan kembali sehingga adat-adat lama yang punya keterkaitan dengan [menjaga] hutan ini diberlakukan kembali,” katanya.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Menurut Ahmad selama ini hanya hukum dari pemerintah yang diterapkan kepada pelaku maka itu perlu adanya sanksi hukum adat. Hukum adat penting demi melindungi keberlangsungan dan kelestarian satwa endemik di Papua.
Ahmad menyampaikan penting juga satwa endemik yang dilepasliarkan perlu diberi tanda. Supaya apabila nanti terjadi penangkapan dapat diketahui bahwa satwa tersebut dilindungi.
Penjaga hutan adat Isyo, Alex Waisimon, mengatakan harus ada sanksi yang diberikan bagi pelaku penangkapan satwa. Sanksi secara adat maupun sanksi berupa penjara sebagai upaya pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.
“Tidak ada kasihan-kasihan, kalau kita kasihan kita harus tangkap. Kita kasih masuk [penjara] baru kita kasih keluar,” ujarnya.
Waisimon mengatakan saat ini hutan adat Isyo yang dikelola masyarakat seluas 500 meter persegi dari total yang akan dikelola sekitar 19 ribu hektar. Pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat adat setempat serta didukung instansi pemerintah seperti dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap keberlangsungan dan kelestarian flora dan fauna di Papua.
“Harapan saya ke depan yang orang bilang Papua itu surga kecil yang jatuh ke bumi itu, kita bisa lihat di hutan adat Isyo ini,” ujarnya.
Waisimon menyampaikan setidaknya ada 87 jenis burung yang berada di hutan adat Isyo diantaranya, Nuri, Mambruk, Kakatua, Cenderawasih, dan lain-lain.
Pihaknya pada bulan depan sudah mulai menerima wisatawan baik lokal maupun mancanegara. (*)
Discussion about this post