Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura mengimbau para pedagang terutama pedagang kaki lima atau PKL untuk mengurus kartu agar mudah dilakukan pengawasan.
“Pedagang kaki lima yang sudah terdata di kami atau sudah memiliki kartu sebanyak 2.123 khususnya untuk PKL umum,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (25/10/2022).
Dikatakannya, seiring dengan kemajuan dan perkembangan banyak masyarakat dari luar daerah berbondong-bondong untuk mengadu nasib. Terlebih lagi Kota Jayapura sebagai kota jasa dan perdagangan.
“Dengan mendata pedangan kaki lima agar tidak menganggu ketertiban lalu lintas serta menimbulkan kemacetan, menimbulkan kerawanan sosial, serta tata ruang kota agar tidak semrawut atau tidak teratur,” ujarnya.
Dikatakannya, pedagang kaki lima adalah penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan raya (trotoar) yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestarian).
“PKL yang menggunakan kendaraan roda 2 dan 4, tenda bongkar pasang, emperan toko dan di atas trotoar, gerobak, meja, keranjang atau tentangan, orang asli Papua [479 orang],” ujarnya.
Robert Awi menambahkan pedagang kaki lima itu tersebar di lima distrik, yaitu Distrik Jayapura Utara 764 orang, Jayapura Selatan 479 orang, Abepura 509 orang, Heram 369, 2 orang, dan orang asli Papua (OAP) ada 479 orang.
“Kami mengeluarkan kartu PKL untuk menertibkan pedagang kaki lima, namun untuk kontribusi PAD belum ada karena kami belum pungut. Saya berharap ke depan pedagang kaki lima juga berkontribusi bagi PAD agar ikut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan,” jelasnya. (*)