Jayapura, Jubi – Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Putes Lekas, mengatakan sudah saatnya masyarakat adat mendapat pengakuan negara.
“Hal ini sesuai Undang-undang pasal 28 ayat I, yaitu negara mengakui dan menghormati masyarakat adat. Tapi kenyataanya di daerah tidak ada,” ujar Putes di Kampung Enggros, Kota Jayapura, Selasa (25/10/2022).
Dikatakannya, pengakuan masyarakat adat dimuat ke dalam peraturan daerah (perda), surat keputusan bupati, wali kota, dan gubernur.
“Undang-undang mengatur perlindungan masyarakat adat tapi pada kenyataan di daerah itu tidak ada padahal sangat jelas masyarakat adat ada, hutan dan wilayah adat ada,” ujarnya.
Untuk itu, dikatakannya, melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN VI ini, masyarakat adat di seluruh Nusantara mendapat pengakuan negara agar tidak hilang dan tetap lestari sebagai satu kesatuan masyarakat di Indonesia.
“Dengan mendapatkan pengakuan dari negara sebagai upaya masyarakat adat merawat keberagaman, toleransi, keharmonisan untuk membangun dan kesejahteraan,” ujarnya.
Putes menambahkan kesuksesan kongres harus dipastikan sebagai bagian pembangunan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik ,serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua secara khusus di Kota Jayapura.
“Saya berharap pelaksanaan kongres ini mempunyai makna yang kuat, keberagaman suku yang berkumpul di Tanah Papua dalam persatuan Indonesia untuk mendapatkan haknya sebagai masyarakat adat,” katanya. (*)