Jayapura, Jubi – Dalam dua pekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jayapura gencar melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima atau PKL, yang berjualan tidak pada tempatnya.
“Mereka sudah mengganggu ketertiban dan lalu lintas, makanya kami tertibkan,” ujar Kasatpol PP Kota Jayapura, Muksin Ningkeula di Jayapura, Kamis (11/8/2022).
Dikatakannya, penertiban tersebut sesuai dengan peraturan daerah atau Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang PKL dan Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
“Kami sudah lakukan teguran lisan dan tertulis agar tidak berjualan sembarangan. Silahkan berjualan tapi tidak pada tempat yang dilarang dalam Perda,” ujarnya.
Dijelaskannya, lokasi yang dilarang untuk dijadikan warga berdagang, yaitu di atas trotoar, taman kota, bahu jalan, dan di depan kantor pemerintahan.
“Itu semua diatur dalam Perda. Kami berikan teguran tertulis hingga waktu yang sudah ditentukan tapi saat kami kembali ternyata masih membangkang dan terpaksa kami angkut barang dagangannya,” ujarnya.
Dicontohkan, seperti penertiban di depan taman kota atau di depan Kantor Pos Jayapura. Sudah diberikan surat teguran tapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Sudah kami tegur tapi tidak diindahkan bahkan tenda tidak dibiarkan setelah jualan (tidak dibongkar). Ini jelas sudah menganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Muksin mengimbau warga khususnya PKL agar tidak berjualan dan parkir sembarangan, apalagi dalam waktu depan akan dilaksanakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN di Kabupaten Jayapura.
“Penertiban terus kami lakukan apabila PKL tidak patuh Perda. Lokasi yang sudah kami tertibkan, seperti di depan taman kota di depan Kantor Pos Jayapura, jalan Kelapa Dua Entrop, Jalan Ardipura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Abepura-Sentani,” jelasnya.
Muksin menambahkan, barang dan tempat jualan PKL akan dikembalikan bila datang meminta maaf dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!