Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Papua, Aryoko F Rumaropen mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan anggaran untuk keberlanjutan pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua. Hal itu disampaikan Rumaropen di Kota Jayapura, pada Rabu (25/10/2023).
“Kita [BPSDM Papua] bayar sampai dengan Juni 2023. Keberlanjutan pembayaran [beasiswa] berikut adalah tanggung jawab [pemerintah] kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua melalui BPSDM Papua telah membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Januari hingga Juni 2023. Tunggakan beasiswa bagi 1.142 mahasiswa di dalam dan luar negeri itu dibayarkan 18 Agustus hingga 30 September 2023. Rumaropen mengatakan pembayaran itu menghabiskan anggaran senilai Rp 146,831 miliar.
“Pembayaran hanya bagi 1.142 mahasiswa. Kurang lebih 576 [mahasiswa sudah tidak] kami bayarkan, karena sudah tidak aktif, sudah dropout, bisa cuti, sudah lulus, dan data tidak lengkap,” kata Rumaropen.
Rumaropen mengatakan untuk selanjutnya sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua harus menyediakan anggaran untuk membayar beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) periode Juli hingga Desember 2023. Jika tidak, para penerima beasiswa SUP terancam dikeluarkan dari perguruan tinggi tempat mereka berkuliah.
Tawaran BPSDM Papua
Meskipun tanggung jawab penyediaan anggaran beasiswa Siswa Unggul Papua telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, BPSDM Papua menawarkan untuk tetap mengurus kelanjutan beasiswa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Papua itu. Akan tetapi, setiap pemerintah kabupaten/kota di Papua yang ingin melimpahkan pengurusan kelanjutan beasiswa SUP harus menghibahkan anggaran untuk membayar beasiswa itu kepada Pemerintah Provinsi Papua.
“[Tetapi] kalau masih mau [pengelolaan beasiswaitu dengan] manajemen [Pemerintah] Provinsi Papua, maka [pemerintah] kabupaten/kota wajib memberikan dukungan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Papua,” ujarnya.
Rumaropen mengatakan hal itu harus dibicarakan antara Penjabat Gubernur Papua bersama para bupati dan walikota di Provinsi Papua, dengan besaran alokasi anggaran yang disepakati bersama. Rumaropen mengatakan ada kesepakatan bahwa pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua Tahun Anggaran 2023.
“Kami ini urus setelah ada uang di rekening beasiswa. Kita punya tugas hanya salurkan,” ujarnya
Menurut Rumaropen, komponen beasiswa yang harus dibayar pemerintah kabupaten/kota pada periode Juli hingga Desember 2023 meliputi biaya pendidikan maupun biaya hidup mahasiswa. Besaran komponen beasiswa itu bervariasi, ditentukan jenjang kuliah dan lokasi kuliah setiap penerima beasiswa.
“Juli sampai Desember 2023 akan terbayarkan apabila setiap kabupaten/kota hibah uangnya ke Pemerintah Provinsi Papua. Kalau uang sudah ada di Pemerintah Provinsi Papua, maka Pemprov Papua anggarkan ke dalam bentuk beasiswa. Kalau sudah dianggarkan dalam bentuk beasiswa, [maka] BPSDM Papua baru bisa salurkan. Kalau belum kami tidak bisa bikin apa-apa,” kata Rumaropen.
Jika pemerintah kabupaten/kota tidak memberikan hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua, maka tanggungan untuk membayar beasiswa SUP periode Juli – Desember 2023 menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten/kota. “Kalau orangtua mau [protes] tolong cek ke kabupaten/kota mereka sudah kasih hibah atau belum ke provinsi,” katanya. (*)