Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM, Aryoko F Rumaropen mengatakan pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Rumaropen di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin (16/10/2023).
“[Pembiayaan] beasiswa itu adalah tanggung jawab pemerintah provinsi dan [pemerintah] sembilan kabupaten/kota. [Pembiayaan itu] bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua saja, karena mahasiswa itu berasal dari kabupaten/kota yang notabene sudah menerima uang Otsus,” ujarnya.
Rumaropen mengatakan dasar tanggung jawab bersama itu termuat dalam Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan dan Penyelesaian Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) Nomor: 900.1.14.2/13715/Keuda tertanggal 26 Juli 2023. Berita acara itu memuat delapan poin kesepakatan yang ditandatangani penjabat gubernur, sekretaris daerah, penjabat bupati, kepala dinas pendidikan, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang berasal dari Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
“Ada kesepakatan itu. [Dengan kesepakatan] itu [pembiayaan] beasiswa bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua saja, tetapi [juga menjadi] tanggung jawab bersama [pemerintah] kabupaten/kota,” katanya.
Rumaropen menyatakan berita acara itu menyepakati bahwa pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua Tahun Anggaran 2023. Menurut Rumaropen, tidak semua pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua menaati kesepakatan itu.
“Tidak semua pemerintah kabupaten/kota taat kepada ketentuan itu. [Pemerintah] kabupaten sampai saat ini belum memberikan respon, kecuali [Pemerintah] Kota Jayapura. Respon itu bukan kepada kami, tapi harus [disampaikan] kepada [Penjabat] Gubernur Papua,” ujarnya.
Rumaropen mengatakan berita acara itu juga menyepakati bahwa pemerintah kabupaten/kota akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun anggaran 2024, dengan besaran alokasi yang disepakati bersama. Rumaropen mengatakan hal ini harus dibicarakan antara Penjabat Gubernur Papua bersama para bupati dan walikota di Provinsi Papua.
“Itu masalah kebijakan, kami masih tunggu apakah pemerintah kabupaten/kota respon itu atau tidak? Menurut saya, mereka respon, tetapi kan sama kondisi fiskal pemerintah. Tapi bukan wilayah saya bicara, itu wilayah Gubernur dan bupati bicara,” katanya. (*)