Asmat, Jubi – Kepolisian Resort Asmat memusnahkan sejumlah 648 botol minuman keras – miras keras berlabel di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada Selasa (17/10/2023).
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan polisi selama beberapa pekan terakhir. Penertiban miras tersebut dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Festival Budaya Asmat yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2023.
Pemusnahan ratusan miras berlabel ini disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta sejumlah anggota DPRK Asmat.
Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi kepada wartawan di Agats, menyatakan bahwa operasi penertiban miras di Agats – Asmat selama Oktober 2023 selain untuk menyukseskan festival budaya Asmat 2023 juga dalam rangka pengamanan kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
“Penertiban miras selama beberapa Minggu terakhir ini terkait dengan pelaksanaan festival budaya Asmat. Selain itu juga untuk meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang Pemilu 2024 yang sedianya dilaksanakan pada bulan Februari mendatang,” kata Hariadi.
“Umumnya kasus kriminal atau tindak pidana terjadi di Asmat ini dipicu oleh miras. Para pelaku mengaku melakukan perbuatan pidana dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Untuk mengurangi kriminalitas serta menjaga Asmat tetap kondusif jelang Pemilu 2024, kami ke depan akan lebih rutin operasi penertiban miras,” sambungnya.
Hariadi menjelaskan minuman keras yang beredar di Asmat dipasok dari luar daerah, karenanya polisi bersama stakeholder terkait secara berkelanjutan melakukan operasi di pintu masuk wilayah kabupaten itu, yakni di Pelabuhan Yos Sudarso Agats.
“Upaya mencegah peredaran miras di Agats dilakukan melalui operasi atau sweeping, baik pada saat kapal penumpang bersandar di pelabuhan maupun di tempat-tempat tertentu yang dicurigai. Untuk minuman keras lokal, kami juga melakukan sweeping di rumah-rumah warga yang dicurigai membuat minuman lokal,” ujarnya.
Agus Hariadi mengimbau warga di Asmat untuk tidak mengedarkan atau menjual maupun memproduksi minuman keras. Pengaruh minuman keras sangat buruk untuk kesehatan, juga berdampak pada tindakan pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga maupun tindakan kriminal lainnya.
“”Saya minta kepada masyarakat Asmat untuk tidak menjual miras, juga tidak membuat miras lokal. Karena kami tidak akan sungkan-sungkan untuk memproses hukum mereka yang menjual maupun memproduksi minuman keras. Mari kita ciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan tentram, apalagi menjelang pesta demokrasi 2024,” tutupnya. (*)