Jayapura, Jubi – Demonstrasi damai yang digelar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Sabtu (18/12/2023) dibubarkan Kepolisian Resor Merauke. Sejumlah 20 demonstran yang menyuarakan nasib masyarakat adat Suku Awyu yang dikalahkan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura ditangkap polisi.
Demonstrasi itu berlangsung pada Sabtu pagi, dan menyuarakan aspirasi “Hukum Telah Mati bagi Masyarakat Adat Awyu di Boven Digoel”. Demonstrasi itu digelar Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Peduli Tanah Adat Papua Selatan atau Ampera PS.
Pembubaran demonstrasi itu, berikut penangkapan 20 demonstran, diprotes Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua. Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan Ampera PS sudah mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi itu ke Polres Merauke, sehingga demonstrasi itu seharusnya tidak dibubarkan oleh polisi.
LBH Papua menilai pembubaran demonstrasi Ampera PS dan penangkapan 20 demonstran itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat). Emanuel Gobay mengatakan tindakan Polres Merauke juga bertentangan dengan tugas kepolisian, khususnya terkait polisi sebagai penegak hukum sebagaimana diatur Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“[Penangkapan itu adalah] fakta tindakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Gobay dalam siaran pers tertulisnya pada Sabtu (18/11//2023).
Ia menyatakan pembubaran dan penangkapan itu juga merupakan bukti Kapolres Merauke dan jajarannya melakukan pembungkaman ruang demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
LBH Papua menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua dan Gubernur Papua Selatan segera memerintah Kapolres Merauke untuk membebaskan 20 demonstran Ampera PS. “Gubernur Provinsi Papua Selatan segera perintahkan Kapolres Merauke bebaskan 20 massa aksi Ampera PS, karena [demonstrasi itu] dilakukan sesuai mekanisme demokrasi sebagaimana [dijamin] dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” kata Gobay. (*)