Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan masyarakat adat Suku Awyu atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu atau DPMPTSP Papua. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kota Jayapura pada Kamis (2/11/2023).
Majelis hakim yang yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusup Klemen SH dan Donny Poja SH menyatakan gugatan masyarakat adat Suku Awyu tidak beralasan hukum dan ditolak. “Menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2,” demikian bunyi putusan PTUN Jayapura itu.
Perkara itu terkait izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Izin yang digugat masyarakat adat Suku Awyu itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka. Gugatan TUN atas izin kelayakan lingkungan perkebunan kelapa sawit itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR.
Dalam objek sengketa itu penggugat menyatakan penerbitan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bertentangan dengan asas kearifan lokal lokal, asas kelestarian dan keberlanjutan dll. Namun, majelis hakim berpendapat dalil itu tidak relevan, mengingat telah terdapat penilaian atau pengujian AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau in casu Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA).
Putusan PTUN Jayapura menyatakan pengadilan tidak akan menguji lebih lanjut mengenai substansi dan prosedur dari rekomendasi kelayakan lingkungan hidup atau pun penilaian mengenai AMDAL, karena dokumen AMDAL bukan merupakan objek sengketa yang diuji dalam perkara itu.
“[Maka] pengadilan berkeyakinan untuk menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Objek Sengketa dari Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2,” demikian bunyi putusan PTUN Jayapura tersebut.
Majelis hakim menyatakan secara prosedur dan substansi penerbitan AMDAL tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Majelis hakim juga menyatakan izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari sah dari segi prosedur dan substansi.
Majelis Hakim menyatakan secara kewenangan, prosedur dan substansi penerbitan izin itu sah menurut Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Majelis hakim juga membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp451.000. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!