Manokwari, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua Barat berkomitmen memaksimalkan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan peringatan hari lahir ke-15 Bawaslu dimaknai dengan komitmen pelaksanaan tugas pengawasan pemilu sesuai amanah aturan perundang-undangan.
“Tugas-tugas yang dimandatkan oleh regulasi, Bawaslu akan lakukan secara total,” ucap Idie melalui sambungan telepon saat dihubungi di Manokwari, Senin (10/4/2023).
Dari sisi kelembagaan, kata dia, koordinasi internal terus ditingkatkan agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai ekspektasi.
Pengawasan itu dilakukan mulai dari pengawasan tahapan dan pengawasan non-tahapan Pemilu 2024.
“Supaya tidak satupun tugas pengawasan yang terlewatkan,” tuturnya.
Menurut dia evaluasi terus dilakukan selama 15 tahun kiprah Bawaslu dalam mengemban tugas pengawasan pemilu di Indonesia.
Tujuannya meminimalisasi “patologi” demokrasi, sehingga pemilu 2024 diselenggarakan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Supaya kompetisi pemilu presiden, legislatif, dan kepala daerah lebih sehat,” ujarnya.
Elias mengakui bahwa praktik pemilu yang terjadi selama ini cenderung bernuansa SARA (suku, agama, ras, antargolongan), politik identitas, dan politik transaksional.
Pola tersebut berdampak terhadap rasionalitas masyarakat untuk menyalurkan suara berdasarkan variabel yang berkualitas.
“Ini yang menjadi tantangan Bawaslu mengembalikan muruah pemilu,” ucap Idie.
Bawaslu, kata dia, terus melakukan pemantauan di wilayah Papua Barat termasuk Papua Barat Daya, guna menekan praktik politisasi identitas dan lainnya.
Bawaslu juga telah menandatangani komitmen bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait penolakan penggunaan rumah ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis.
“Ruang publik ini harus dicerahkan, dan kami senantiasa berkolaborasi dengan KPU,” tuturnya.
Ia mendorong partai politik menjalankan peran penting dalam merealisasikan pendidikan politik cerdas bagi publik, agar konstruksi politik pragmatis tidak terjadi.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami berharap sosialisasi yang dilakukan parpol tidak sekedar pasang umbul-umbul atau internal partai,” ujar Idie.
Dorong revisi UU ASN jaga netralitas pemilu
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Papua Barat mendorong pemerintah melakukan revisi Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Senin, mengatakan regulasi tersebut mengamanatkan otoritas promosi dan demosi dikendalikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipilih melalui ruang politik.
Oleh sebabnya, kewenangan promosi dan demosi ASN perlu direvisi agar tidak menimbulkan dilematis bagi ASN terutama menjelang pemilu.
“Ada problem regulasi yang memberi ruang, sehingga kewenangan demosi dan promosi perlu direvisi,” ucap Idie.
Menurut dia hasil riset yang dilakukan beberapa waktu lalu ada dua faktor yang melatarbelakangi ASN kerap terlibat politik praktis.
Faktor pertama kepentingan karir ASN dalam sistem pemerintahan, dan faktor kedua berkaitan dengan ikatan emosional atas kesamaan suku dan lainnya.
“Tapi yang paling dominan itu soal kepentingan karir, jadi mereka ikut melibatkan diri dalam aktivitas politik,” ucap Idie.
Selain itu, kata dia, revisi UU 5 Tahun 2014 bermaksud memperkuat posisi Komisi ASN dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran netralitas ASN saat pemilu.
Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap oknum ASN selama ini kurang mendapatkan respon positif berupa pelaksanaan sanksi.
“Pejabat yang tidak laksanakan punishment atau hukuman itu juga tidak sanksi,” ujarnya.
Kendati demikian, Elias menegaskan bahwa azas netralitas ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 wajib diimplementasikan oleh ASN.
Artinya, seluruh ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan siapapun.
Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pemilu melainkan penegak hukum terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri.
“Netralitas yang dimaksud dalam konteks politik misalnya ASN tidak boleh ikut posting caleg di sosial,” ujarnya.
Elias mendorong Bawaslu kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya segera melakukan penandatanganan komitmen netralitas ASN dengan masing-masing pemerintah daerah.
Ia berharap konsep itu dapat terlaksana sebelum akhir tahun 2023, sehingga sosialisasi dan edukasi bagi ASN lebih dimaksimalkan.
“Kita sudah instruksikan kabupaten/kota segera koordinasi dengan bupati/wali kota,” tutur Idie. (*)