Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara dugaan makar oleh tujuh pengibar Bintang Kejora di memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, pada Kamis (7/7/2022) mendatang. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim menunda sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (5/7/2022).
Sidang pada Selasa ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Kobarubun tidak menghadirkan ketujuh pengibar Bintang Kejora dalam ruang sidang. Pada Selasa, Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18 ), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21) mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura.
Hal itu diprotes keras Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum ketujuh pengibar Bintang Kejora. Ia menyatakan ketujuh terdakwa seharusnya dihadirkan di ruang sidang, karena mereka harus bisa mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
Gobay dan Kobarubun akhirnya berdebat kerjas di ruang sidang, hingga harus ditengahi Hakim Ketua RF Tampubolon SH. Hakim Ketua kemudian menanyai Melvin Yobe dan kawan-kawan, apakah bersedia mengikuti sidang secara daring dari LP Abepura.
Melvin Yobe dan kawan-kawannya menyatakan keberatan jika harus mengikuti persidangan secara daring, karena suara persidangan tidak terdengar jelas dalam aplikasi Zoom di LP Abepura. “Keberatan kami, suara kurang jelas,” kata mereka melalui aplikasi Zoom.
Hakim Ketua RF Tampubolon SH akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis (7/7/2022). Ia juga memutuskan persidangan pada Kamis itu akan digelar di LP Abepura, dengan agenda mendengarkan para saksi yang dihadirkan JPU.
“Di Lapas Abepura kita sidangnya. Sehingga tidak ada lagi penundaan. Kami mengharapkan semua ke sana,” ujarnya.
Gobay dan Kobarubun tidak berkeberatan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis di LP Abepura. Ketujuh pengibar Bintang Kejora juga setuju. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan pihak LP Abepura untuk menyiapkan persidangan.
Perkara itu merupakan kelanjutan dari kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 17 Mei 2022, JPU mendakwa Melvin Yobe dan kawan-kawan dengan delik makar.
Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora oleh Melvin Yobe dan kawan-kawan merupakan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora oleh Melvin Yobe dan kawan-kawan merupakan permufakatan untuk melakukan makar, sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Discussion about this post