Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menindaklanjuti laporan Ormas Pidar terkait dugaan korupsi di Bendahara Setda Pemprov Papua Barat dengan meneruskannya ke Bidang Pidana Khusus untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kemarin oleh Plt sudah Didisposisikan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Sentosa SH MH Senin (17/11/2025).
Dia menyebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Pidsus akan melakukan pemeriksaan berkasnya.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh Pidsus,” katanya
Sebelumnya Ketua Ormas Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa membuat pengaduan terkait indikasi pendobelan anggaran pada program anggaran makan minum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Bendahara
Sekretariat tahun 2024 sekitar Rp11 Miliar, dan sebesar Rp12 Miliar pada 2025.
Dalam pengadaan tersebut tercantum adanya pendobelan dalam kurun waktu satu semester dengan kode rekening berbeda dalam pengeluaran belanja operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai tidak rasional dalam satu semester dengan kisaran satu semester sekitar Rp5,8 Miliar.
Pada Tahun 2024, terdapat temuan Rp11 miliar oleh BPKP terkait anggaran makan dan minum kepala daerah yang menjadi indikasi penyebab Papua Barat mendapat opini Wajar dengan pengecualian. (*)




Discussion about this post