Manokwari,Jubi – Organisasi Masyarakat atau ormas Parlemen Jalan mengingatkan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere fokus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pembina Aparatur sipil negara (ASN) daripada menyuarakan pembentukan sejumlah Daerah Otonom Baru atau DOB di wilayah itu.
Pimpinan Ormas Parjal, Ronald Mambieuw mengatakan, sebagai Pembina ASN, seharusnya Ali Baham Temongmere lebih fokus mengurus mengenai tugas ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Sekda seharusnya lebih fokus pada tugas dan perannya sebagai pembina ASN. Bukan bicara [rencana] pemekaran [Provinsi Papua Barat] yang merupakan ranah gubernur. Jangan sibuk bicara pemekaran tapi tugas pembinaan ASN seperti kasus asusila antara oknum pegawai dan honorer malah diam,” kata Ronald Mambieuw, Rabu (2/9/2026).
Katanya, banyak persoalan internal ASN di Provinsi Papua Barat yang seharusnya jadi fokus kerja Sekda. Termasuk masalah tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan disiplin pegawai.
“Jangan melampaui batas dan kewenangan, apa yang jadi tugas Sekda apa yang menjadi wewenang gubernur dan wakil gubernur,” ucapnya.
Ia pun menyarankan maupun sekda Papua Barat lebih fokus memperhatikan hal-hal prinsip di sana, seperti masalah ketimpangan, kebakaran hutan perampasan tanah adat, pendidikan dan kesehatan serta penataan ASN.
“Tidak usah bicara Pemekaran kalau hanya untuk melahirkan raja kecil tetapi fokus pada permasalahan di daerah-daerah yang ada, terutama masalah ketimpangan, kebakaran hutan dan penataan ASN dan Honorer,” ujarnya
Sebelumya Ali Baham Temongmere kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung aspirasi pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberai.
Aspirasi pembentukan DOB itu dinilai dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Menurut Ali Baham Temongmere, pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut positif aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu persyaratan pembentukan provinsi baru adalah memiliki sedikitnya lima kabupaten/kota eksisting. Saat ini, Provinsi Papua Barat memiliki tujuh kabupaten/kota.
Katanya, apabila empat kabupaten langsung dipisahkan untuk membentuk provinsi baru tanpa disertai persiapan pembentukan daerah kabupaten/kota baru, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan Provinsi Papua Barat sebagai provinsi induk.
“Pemekaran kabupaten dan kota harus didorong berjalan secara paralel,” kata Ali Baham Temongmere ketika itu.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat sebelumnya telah mengusulkan 10 daerah otonom baru, terdiri atas dua kota dan delapan kabupaten.
Dari sejumlah usulan tersebut, empat daerah telah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres) sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Adapun daftar usulan DOB yang telah diajukan dan masih menunggu proses selanjutnya, yaitu Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat/Mpur, Kota Fakfak, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Etna, Kabupaten Pegunungan Meyah.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah untuk memperjuangkan kembali sejumlah usulan daerah otonom baru (DOB) yang hingga kini belum terealisasi.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun mengatakan panja dibentuk untuk memastikan aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah dapat kembali diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan DPR PB.
“Ini bagian dari upaya DPR Papua Barat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah yang selama ini masih tertunda,” kata Syamsudin Seknun.
Syamsudin mengatakan, salah satu agenda yang menjadi perhatian utama panja adalah usulan pembentukan Kota Manokwari.
Menurutnya, status Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat membuat pembentukan daerah kota tersebut menjadi penting untuk diperjuangkan.
Selain Kota Manokwari, DPR PB juga akan mendorong sejumlah usulan Daerah Otonom Baru (DOB) kabupaten yang telah diperjuangkan masyarakat di berbagai wilayah Papua Barat.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya Kota Manokwari. Ada sejumlah usulan kabupaten yang juga menjadi aspirasi masyarakat dan perlu kita dorong bersama,” ujarnya.
Syamsudin mengakui perjuangan pembentukan DOB tidak mudah. Pemekaran daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, panja akan berkoordinasi dengan tim pemekaran dari masing-masing wilayah untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Salah satu dokumen penting yang akan disiapkan adalah rekomendasi dan persetujuan resmi DPR Papua Barat sebagai bagian dari persyaratan administratif pengajuan DOB kepada pemerintah pusat.
“Prosesnya membutuhkan komunikasi dan koordinasi. Kita akan bekerja bersama tim-tim pemekaran di daerah untuk melengkapi semua persyaratan,” kata Syamsudin.
Masa kerja Panja Pemekaran DPR PB juga akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apabila proses komunikasi politik dan administrasi membutuhkan waktu lebih panjang, masa kerja panja dapat diperpanjang.
DPR Papua Barat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi pemekaran yang telah diperjuangkan masyarakat Papua Barat selama beberapa periode. (*)




Discussion about this post