Merauke, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi dan pengembangan Universitas Musamus (Unmus) tahun anggaran 2024.
Penyidik kini memeriksa 29 proyek yang menjadi bagian dari program tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu mengatakan pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi masih dilakukan secara bertahap. Keterbatasan jumlah penyidik membuat pemeriksaan harus dilakukan satu per satu.
“Sekarang ini kami lagi memeriksa semua saksi. Karena tenaga terbatas, jadi tiap hari memeriksa,” kata Paris kepada wartawan di Merauke, Kamis (17/9/2026).
Menurut Paris, 29 proyek tersebut ditangani dalam rangkaian perkara revitalisasi Unmus. Sejumlah proyek juga melibatkan kontraktor dari luar wilayah Papua Selatan.
Ia mengatakan, penyidik harus memeriksa setiap proyek secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Penyelidikan itu harus komprehensif, cermat, jelas, lengkap. Supaya jangan ada orang bisa lari dari tanggung jawab,” ucapnya.
Terkait penetapan tersangka, Paris belum dapat memastikan kapan langkah hukum tersebut dilakukan. Sebab, masing-masing proyek harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kalau satu perkara ini sudah selesai, saya bungkus itu langsung saya limpah. Ini 29 proyek,” ujarnya.
Paris menjelaskan proses tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan rangkaian pelaksanaan setiap proyek dapat dibuktikan secara hukum.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga terus dilakukan untuk membuat terang dugaan penyimpangan dan mengetahui peran masing-masing pihak.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, penyidik Kejari Merauke melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Unmus dan menyita ratusan dokumen.
Ruangan yang digeledah antara lain rektorat, bagian keuangan, bendahara, dan sejumlah laboratorium. Dokumen yang diamankan berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak, dan laporan pertanggungjawaban.
Saat itu penyidik menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang yang diadakan dalam program revitalisasi dengan kontrak, spesifikasi, dan volume pekerjaan yang ditetapkan.
Penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan mark-up harga, dengan mencocokkan harga dalam dokumen pengadaan dengan harga riil barang.
Program revitalisasi dan pengembangan Unmus tahun anggaran 2024 mendapat alokasi sekitar Rp43 miliar dari kementerian.
Anggaran tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung peningkatan status Unmus dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Hingga kini, Kejari Merauke belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Paris mengatakan penyidik masih berfokus menyelesaikan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Meski prosesnya berlangsung bertahap, Paris memastikan penyidik terus bekerja untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut. Pemeriksaan bahkan dilakukan hingga larut malam.
“Saya tidak bisa memastikan kapan, tapi kami ini kerja terus. Hampir setiap hari sampai jam 11 sampai 12 malam kita baru keluar dari kantor,” katanya. (*)




Discussion about this post