Manokwari, Jubi – Dua Analis Kredit di Bank Papua Manokwari Selatan (Mansel), Prarto dan Wilson ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 Jam di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (29/8/2025).
Terdapat kerugian negara dari perbuatan para tersangka sebesar Rp 996.750.000,00 berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Keduanya menggunakan rompi tahanan Kejaksaan kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Innova hitam ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari Hasrul SH MH mengatakan penetapan tersangka dua Analis Kredit KUR di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan merupakan lanjutan dari sebelumnya yakni Tersangka Sabir Basir.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka kemarin terkait dugaan korupsi Fraud pemberian kredit usaha rakyat KUR di Bank Papua Cabang Mansel,” kata Hasrul di ruang kerjanya.
Tahun 2022 dan 2023 terdapat realisasi pinjaman yang dicairkan oleh Bank Papua Cabang Manokwari Selatan secara berangsur mulai 04 November 2022 sampai dengan 10 November 2023 oleh 5 nama debitur.
Kedua tersangka masih aktif sebagai account analisys atau analisis kredit di Bank Papua Cabang Mansel. Terdapat lima Nasabah yang jadi korban perbuatan para tersangka.
“Peran dua tersangka adalah sama sama dengan tersangka sebelumnya merekrut calon nasabah dan mencairkan kredit yang tidak sesuai dengan standar operasi di Perbankan,” jelas Hasrul
Hasrul menyebut kemungkinan terdapat tersangka lain tergantung hasil pengembangan dari tiga tersangka yang telah ditahan, termasuk kepala Cabang Bank Papua Manokwari Selatan.
“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi,” ujarnya.
“Kepala Cabang (Bank Papua Mansel) juga berpotensi ditetapkan tersangka namun kami lihat dulu sampai sejauh mana keterlibatan,” kata Hasrul.
Pola perbuatan para tersangka yakni mereka merekrut nasabah kemudian diminta mengajukan kredit dengan nilai yang seharusnya sesuai kemampuan para nasabah, namun dijanjikan oleh tersangka agar menaikan nilai kredit dengan jaminan mereka yang akan membayar kredit
“Namun faktanya terdapat kredit macet, jadi misalnya ada nasabah yang ajukan Rp30 juta namun para tersangka menaikan hingga seratus juta dengan janji mereka yang akan membayar angsuran,” ujarnya lagi
Perbuatannya tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post