Jayapura, Jubi – Yuni Enumbi alias Yuni Masok, 29 tahun, mantan prajurit TNI Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat ditangkap Satuan Tugas Damai Cartenz dan tim Opsnal Kepolisian Daerah Papua di KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Jumat (7/3/2025).
Yuni Enumbi yang sudah dipecat dari TNI itu dituduh menyeludupkan enam pucuk senjata api dan 883 amunisi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Patrige Rudolf Renwarin di Kota Jayapura, Sabtu (8/3/2025) mengatakan dari pemeriksaan awal, enam pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu diduga akan dipasok untuk jaringan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
“Kasus ini murni tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan, dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin yang akan dikirim ke TPNPB Puncak Jaya,” katanya.
Menurut Patrige, tersangka Yuni Masok diduga ikut jaringan dari kelompok TPNPB-OPM wilayah Puncak Jaya.
“Kasus ini akan kami kembangkan terus, apalagi dari hasil pengembangan awal tim gabungan berhasil mengamankan uang sebesar Rp369,6 juta yang asalnya dari rekening tersangka,” katanya.
Yuni Masok, kata Patrige, saat diperiksa mengaku membeli senjata dan amunisi seharga Rp1,3 miliar. Kemungkinan Rp369,6 juta merupakan sisa uang dari pembelian senjata api, amunisi, dan barang lainnya. Ini akan kami kembangkan terus,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan, jelas Patrige, adalah dua senjata api laras panjang jenis SS1, empat puncuk senjata api laras pendek jenis pistol G2 Pindad, empat buah magazen SS1, lima buah magazen pistol, 632 butir amunisi kaliber 5,56 MM/5TJ, dan 250 butir amunisi kaliber 9 MM.
Kemudian satu pucuk senapan angin, satu paket laser senter plus munting, satu teleskop (peredam untuk senapan angin), satu popor kayu warna coklat untuk senapan angin, dan satu laras dan tabung senapan angin.
Sedangkan barang lainnya berupa satu unit handphone, satu buah pompa, satu tas angin, satu kunci T, satu paket gurinda, satu tas senjata senapan angin, tas gendong warna coklat, dan tas selempang yang berisi identitas diri, kartu ATM, serta uang Rp369,6 juta .
“Saat diamankan senjata api laras panjang belum terangkai yang diisi di dalam kompresor beserta amunisi dan barang lainnya. Kemudian dikirim melalui jalur laut ke Jayapura,” kata Patrige.
Untuk perkuat penyelidikan, kata Kapolda Patrige, pihaknya sudah mengamankan dua orang yang merupakan sopir lanjuran beserta kondektur yang akan membawa barang-barang ilegal itu menuju Puncak Jaya.

Sementara untuk memastikan asal dan pembuatan senjata api dan amunisi, Polda Papua akan mengecek ke Laboratorium Forensik Polri.
“Namun jika dilihat dari ciri fisik sudah jelas keluaran Pindad. Tapi ini akan diperkuat lagi dengan penyelidikan. Intinya semua itu adalah barang ilegal dan sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ditanya dari mana sumber dana dan siapa aktor di belakang pembelian senjata api beserta amunisi, Patrige mengatakan sampai hari ini masih dalam penyelidikan, di mana tim Damai Cartenz sudah disebar guna mengetahui asal senjata, buatan siapa, dan lainnya.
“Faktanya tersangka merupakan mantan prajurit Kodam Kasuari yang sudah dipecat. Dari hasil pengembangan awal kejadian ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
“Asal dana masih diselidiki, tetapi sebagai mantan prajurit TNI dia pasti jaga mati rahasia itu. Makanya kami akan tanyakan pelan-pelan. Yang jelas sampai hari ini pelaku belum mengaku,” kata Kapolda.
Di tempat yang sama, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, Kombes Era Adhinata mengatakan senjata dan amunisi dibeli tersangka di Jakarta. Kemudian dibawa ke Surabaya untuk dimasukkan ke dalam kompresor dan dikirim dengan kapal laut melalui ekspedisi.
“Barang sampai di Jayapura pada 4 Maret 2025, langsung sewa mobil untuk dibawa ke Wamena melalui jalur darat,” katanya.

Menurut Era, tersangka Yuni Masok sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama (waktu masih aktif sebagai prajurit), sehingga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
“Yang bersangkutan dipecat karena masalah yang sama, kalau tidak salah tahun 2022. Sementara uang yang digunakan untuk membeli senjata diduga dari anggota TPNPB bernama Leri Telenggen yang merupakan anak buah Lekagak Telenggen,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan operasi masih berlanjut.
“Keberhasilan ini bukan akhir, melainkan awal dari penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri asal-usul senjata ini dan siapa saja yang terlibat,” katanya.
Meskipun demikian, Faizal Ramadhani memberikan apresiasi atas kerja keras tim dalam menggagalkan penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi yang diduga kuat diperuntukkan bagi kelompok TPNPB-OPM.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis senjata dan amunisi yang rencananya akan disuplai kepada KKB di Puncak Jaya,” katanya.
Faizal berharap dengan keberhasilan operasi tersebut upaya kelompok bersenjata dalam memperoleh persenjataan ilegal dapat ditekan, sehingga stabilitas keamanan di Papua semakin terjaga. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!