Sorong, Jubi – Pemuda adat Suku Moi memberikan waktu sepekan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk menjawab 13 poin tuntutan mereka. Sikap ini diambil pemuda adat Moi setelah membuka pemalangan enam kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sorong, Sabtu (19/9/2026).
Pemalangan enam kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sorong dan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, dilakukan pemuda adat Moi sejak 14 September 2026.
Aksi itu sebagai bentuk protes pemuda adat Moi terhadap kebijakan pembangunan, investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai semakin mengancam tanah, hutan dan ruang hidup masyarakat hukum adat Moi.
Perwakilan pemuda adat Moi, Jimmy Salfi mengatakan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada Pemkab Sorong untuk menindaklanjuti 13 poin tuntutan yang telah disampaikan pihaknya.
Pihaknya juga telah meminta dapat bertemu dengan dengan Bupati Sorong, Johny Kamuru, untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
“Sekda berjanji, kami akan ketemu Bupati Sorong. Kalau kami tidak ketemu, maka kami akan kembali palang dengan cara-cara yang lebih keras,” kata Jimmy Salfi usai pembukaan palang.
Katanya, apabila pemkab tidak menindaklanjuti kesepakatan itu, pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat adat Moi untuk kembali melakukan aksi dan menduduki semua kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sorong.
Menurutnya, dengan membuka palang itu tidak berarti pemuda adat Moi mencabut tuntutan. Akan tetapi pembukaan palang dilakukam setelah pemuda adat berkomunikasi dengan para tetua adat Suku Moi.
Ia mengatakan, pembukaan palang tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap pelayanan publik.
“Kalau lewat satu minggu [dan tak ada tanggapan dari pemkab], kami akan kembali palang dengan adat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa usai pembukaan palang mengatakan, pemerintah bersyukur karena penyampaian aspirasi masyarakat adat dapat dilakukan lewat komunikasi dan pembicaraan secara langsung.
“Puji Tuhan, kita bersyukur kepada Tuhan karena hari ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan [saat] rapat beberapa hari yang lalu,” kata Nimrod Sesa.
Menurutnya, pihaknya menggelar rapat bersama, Kamis (17/9/2026). Rapat itu membahas aspirasi dari pemuda adat Moi yang berkaitan dengan lingkungan, dan berbagai kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat.
Katanya, pemerintah daerah memilih membuka ruang komunikasi, agar masalah yang disampaikan dapat dibicarakan secara baik-baik
“Adik-adik datang, kita bicara baik-baik, kita diskusi dengan mereka, dan akhirnya mereka membuka palang,” ujarnya.
Kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sorong yang sempat dipalang dan telah dibuka, di antaranya Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian.
“Kita sudah sepakat, nanti ketemu dengan Bapak Bupati supaya kita sampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ucapnya.
Akan tetapi lanjut Nimrod Sesa, tidak semua tuntutan pemuda adat Moi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sorong. Katanya, inilah yang mesti dipahami dan akan didiskusikan setelah bertemu bupati. (*)





















Discussion about this post