Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyebutkan jajarannya saat ini menyelidiki perkara kejahatan perbankan. Sebanyak 58 prajurit TNI yang mengajukan kredit di satu ‘bank plat merah’ yang beroperasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat mengalami masalah.
Diduga kredit yang mereka ajukan digandakan oleh oknum bendahara di TNI yang bekerja sama dengan oknum pegawai bank tersebut.
“Penyimpangan penyaluran kredit yang diberikan kepada sekitar 58 anggota TNI di Papua Barat, ini perkara koneksitas, karena melibatkan TNI dan sipil,” kata Harli kepada wartawan di Manokwari, Jumat (31/5/2024).
Kejati menjelaskan perkara ini sedang ditangani Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat. “Ini tentu komitmen dan tupoksi teman-teman media untuk mengawasi, memonitor sebagai bagian dari masyarakat,” ujar Harli Siregar.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Puluhan anggota TNI, kata Harli, akan dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengendus kejahatan yang diduga melibatkan oknum internal di bank tersebut.
“Diduga terjadi penyimpangan antara oknum bendahara di kalangan TNI bekerja sama dengan oknum di bank pada 2022 untuk memuluskan kredit terhadap 58 personel TNI yang tersebar di Papua Barat. Modus yang dilakukan yakni Skep atau SK para prajurit dimasukkan untuk mengajukan kredit dengan nilai maksimal Rp100 juta, namun terduga para pelaku menaikkan nilai nominal hingga Rp200 juta,” katanya.
Masalah muncul ketika para prajurit TNI tersebut merasa gaji yang diterima terus dipotong oleh sistem di bank itu, padahal batas kredit mereka sudah selesai.
“Sedang dalam pemeriksaan saksi, sudah delapan saksi dari pihak militer,” kata Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat Ridho Sihombing. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post