Makassar, Jubi – Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap W, 64 tahun. W merupakan buron tersangka korupsi pada proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat 2015–2017.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan W ditangkap di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Makassar. Mereka bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Agung dalam menangkap W.
“Yang bersangkutan [tersangka W] merupakan buron Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat. Namanya masuk DPO [Daftar Pencarian Orang] sejak 12 Desember 2022,” kata Soetarmi, Rabu (22/5/2024).
Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan kemudian menyerahkan tersangka W kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Manokwari.
Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat dianggarkan sebesar Rp41 miliar melalui skema tahun jamak. Sebanyak Rp6 miliar dari dana tersebut dianggarkan pada 2015. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat menganggarkan kembali dana pembangunannya, sebesar Rp31 miliar pada 2016, dan Rp4,7 miliar pada 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada April 2021 memutus bersalah Martha Heipon, salah seorang terdakwa korupsi pembangunan tahap III Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Heipon merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada proyek tersebut. Dia diganjar empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post