Manokwari, Jubi- Salah satu terduga pelaku yang terlibat penembakan advokat senior Yan Cristian Warinussy di depan Bank Mandiri Sanggeng, akhirnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari .
Terduga pelaku berinisial ZT. Dia bukan pelaku utama. Dia bertugas menemani pelaku utama bersama tiga orang lainnya. Total terduga pelaku sebanyak 5 orang. Dengan demikian, masih ada 4 pelaku lain yang masih buron.
Mereka adalah OU, terduga pelaku utama, kemudian JU, HU dan satu orang lagi kerabat OU yang berperan sebagai supir.
“ZT kami tangkap beberapa hari lalu di Rendani Manokwari. Dia turun ke Manokwari dalam rangka mengikuti perayaan HUT PI,” kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Selasa (4/2/2025).
ZT kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari. Para terduga pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 53 tentang percobaan tindak pidana dan 351 Jo 55 KUHP tentang penganiyaan serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.
Kapolresta menyebut dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku pada saat peristiwa penembakan Rabu 17 Juli 2024, ia bersama rekan-rekannya melakukan pengintaian terhadap Yan Warinussy. Saat itu korban usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Manokwari. Kemudian menuju ke rumahnya. Selanjutnya korban menuju jalan Yossudarso lalu masuk ke Bank Mandiri. Setelah keluar, korban lantas ditembak di bagian dada dengan senapan angin.
“Peran ZT hanya menemani, sementara OU, pelaku utama masih kita cari . Kami mengharapkan pelaku utama menyerahkan diri, itu akan lebih baik,” kata Kapolresta.
ZT dalam pengakuan kepada polisi mengatakan, sebelum kejadian dia dijemput oleh terduga pelaku lain untuk memantau Advokat Yan Warinussy. Mereka menggunakan sebuah mobil. Ia melihat senapan angin sudah ada dalam mobil.
“Yang bersangkutan ada dua Laporan Polisi (LP). Pertama terkait kepemilikan senjata ilegal, kebetulan Senpi yang jadi barang bukti dengan kasus sebelumnya menjerat temannya yang sudah masuk di kejaksaan,” ucapnya.
Para pelaku diduga tidak suka dengan korban yang berprofesi pengacara. Karena saat itu korban bertugas mengawal kasus pidana pembunuhan di kawasan Gunung Meja Manokwari. Pada kasus itu, Yan Warinussy membela kliennya yang merupakan korban pembunuhan.
Yan Cristian Warinussy, selaku advokat dan pembela Hak Asasi Manusia yang menjadi saksi/korban perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan, memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polresta Manokwari, AKP D.Raja Putra Napitupulu dan jajarannya.
“Hal tersebut kami ketahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/75/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 03 Februari 2025. Dengan demikian maka proses penegakan hukum nampak mulai maju, sehingga kami harapkan motif peristiwa hukum tersebut dapat terungkap segera,” kata Yan Warinussy.
Selain itu, dia berharap pelaku utama kasus dapat segera terungkap. Sekaligus diharapkan para terduga pelaku lainnya, termasuk terduga pelaku berinisial OU, dapat segera menyerahkan diri kepada aparat kepilisian setempat.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!